Zero Narkoba-HP, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Foto: 100 napi beresiko tinggi dipindah ke Lapas Nusakambangan (dok. istimewa)

Jakarta - Sebanyak 100 nara pidana (napi) high risk (risiko tinggi) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ratusan napi itu merupakan warga binaan kasus narkotika yang kerap berulah.

"Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan Narkoba.
|
Ditegaskan kembali bahwa ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihakan Lapas dan Rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.

Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP (handphone), super maksimum Nusakambangan jawabannya," jelas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Rika mengatakan bahwa pemindahan ratusan napi dari 11 Lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan tersebut, bukan hanya penindakan dan hukuman. Dia berharap dengan pemindahan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani pidana supaya tidak ikut berulah.

"Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan Lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.

Rika menyampaikan pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assessment, juga aturan yang berlaku. Dia mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi menekankan zero narkoba dan HP di dalam Lapas adalah harga mati.

"Sehingga Lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan Jumat (30/5/2025). Mereka ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Lapas Super Maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV. Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan Internal bersama tim dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerjasama Brimobda Riau.

"Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat untuk upaya kami zero Narkoba dan HP di Lapas dan Rutan ," imbuhnya.

Hingga saat ini sudah lebih dari 700 napi high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas rutan yang sudah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.

2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

Foto: Dua pencuri di Berau bakar rumah warga dan pura-pura jadi damkar (Dok. Istimewa).

Jakarta - Dua pria berinisial MR dan ER di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai membakar 5 rumah warga lalu mencuri barang-barang di dalamnya. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pemadam kebakaran.

"Pelaku berpakaian seperti petugas damkar, lalu masuk ke rumah warga pura-pura menyelamatkan barang. Tapi ternyata dia mencuri uang tunai dan perhiasan," ucap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, dilansir detikKalimantan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (31/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di permukiman rumah warga tepatnya di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (28/5) pukul 03.15 Wita.

Aksi keduanya terungkap usai salah seorang pemilik rumah memergoki MR yang masuk ke dalam kamar dengan dalih menyelamatkan barang berharga di rumah yang terbakar.

Kecurigaan warga bertambah saat api muncul di sisi rumah lainnya. Ada 5 rumah yang dibakar pelaku.

"Saat itu warga curiga salah satu pelaku berada di kamar. Kecurigaan bertambah ketika kobaran api yang berhasil dipadamkan, namun kebakaran muncul kembali di bagian sisi rumah yang lain, sehingga menyebabkan lima rumah terbakar," kata Khairul.

Kedua pelaku diamankan usai petugas damkar dibantu warga berhasil memadamkan api. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil bensin dari sepeda motor lalu menyiramkannya ke dalam rumah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari MR, termasuk korek api, pakaian pemadam, sepatu boot, nozel, uang tunai Rp 292 ribu, dan perhiasan imitasi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Identitas 14 Korban Tewas dari Longsoran Maut Tambang Batu di Cirebon

Evakuasi longsor di Gunung Kuda (Istimewa).

Jakarta - Polisi telah mengidentifikasi 14 korban tewas dalam peristiwa longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Jasad-jasad itu telah diserahkan kepada keluarganya.

"Polda Jabar melalui Tim Disaster Victim Identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Sabtu (31/5/2025).

Rekonsiliasi dipimpin Kabid Dokkes Polda Jabar, didampingi Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim.

14 korban meninggal itu teridentifikasi dari tanda medis, property, dan sidik jari.

"Dilanjutkan pemulasaraan jenazah dan penyerahan jenazah ke pihak keluarga," ujar Hendra.

Berikut data identitas 14 korban meninggal yang dievakuasi dari longsoran tambang tersebut:

RS Arjawinangun Cirebon
1. Sukandra Bin Hadi (Lakis/ 51 th) Ds. Girinata Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
2. Andri Bin Surasa (Lakis/ 41 th) Kel. Padabeunghar Kab.Kuningan
3. Sukadi Bin Sana (Lakis/ 48 th) Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
4. Sanuribin Basar (Lakis/ 47 th) Ds. Semplo Kec. Palimanan Kab. Cirebon
5. Dendi Irawan (Lakis/ 45 th) kp. Sukasari Ds. Cimenyan / Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
6. Sarwa Bin Sukira (Lakis/ 36 th) Blok. Pontas Kenanga Kec. Sumber Kab. Cirebon
7. Rusjaya Bin Rusdi (Lakis/ 48 th) Blok Beran Barat Ds. Beberan Kec. Palimanan Kab. Cirebons
8. Suparta Bin Supa (Lakis/ 42 th) Ds. Kepuh Kec. Palimanan Kab. Cirebon
9. Rio Ahmadi Bin Wahyudin (Lakis/ 28 th) Ds. Cikalahang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
10. Ikad Budiargo Bin Arsia (Lakis/ 47 th) Ds. Budur kec. Ciwaringin Kab. Cirebon
11. Jamaludin (Lakis/ 49 th) Blok Lurah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu
12. Wastoni (lakis/25 th) Blok Lurah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu
13. Toni (Lakis/ ) Ds. Kepuh Kec. Palimanan Kab. Cirebon

RS Sumber Hurip

1. Rion Firmansyah (Lakis/28th) Gunung santri RT 02 RW 05 kelurahan Kepuh Kecamatan Palimanan Kab. Cirebon

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau

Tampang duo pegawai pembunuh bos sawit di Indragiri Hulu, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru di kasus pembunuhan Suyono (67), bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ketiga tersangka merupakan penadah yang menampung motor hasil pencurian dua eksekutor.

"Tiga tersangka itu adalah penadah yang menampung motor hasil kejahatan," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Ketiganya yakni DI (37), SY (24) dan SZ (45). Mereka ditangkap karena menadah motor milik Suyono yang diambil oleh dua eksekutor setelah membunuh korban.

"Jadi mereka ini penadah. Motor korban dijual ke tiga orang ini, lompat-lompat sampai ke tiga orang," katanya.

Posisi terakhir motor korban ditemukan di Tembilahan, Kabupaten Inhu. Motor tersebut awalnya dijual oleh tersangka Ari sebesar Rp 6,5 juta kepada tersangka SZ.

"Tersangka SY mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 6,5 juta untuk abangnya yang berinisial SZ," katanya.

Tersangka SY sendiri mengaku membeli motor tersebut setelah mendapatkan informasi dari tersangka DI. Yang mana, DI mengaku menerima keuntungan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan motor tersebut.

Dengan demikian, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dua tersangka sebelumnya yang ditangkap polisi adalah eksekutor bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, di Pekanbaru dan di Peranap, Indragiri Hulu pada Selasa (28/5).

Suyono dibunuh oleh Ari dan Viris pada 10 Mei 2025. Keduanya adalah pegawai yang bekerja di lahan sawit milik korban di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pembunuhan ini terbongkar setelah anak korban bernama Dwi Wahyuningsih melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei 2025. Dwi sendiri melapor ke Polsek Peranap, pada Jumat (16/5) setelah melakukan segala upaya pencarian namun tak membuahkan hasil.

"Jadi awalnya saksi bernama Asmardi menghubungi anak korban bahwa korban tidak bisa dihubungi dan sudah dicari ke ladang tetapi tidak ada," ujarnya.

Merasa curiga, Dwi kemudian langsung menghubungi tersangka AS. Akan tetapi, AS saat itu tidak dapat dihubungi.

Berhari-hari tak mendapatkan kabar, Dwi yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk pergi mencari ayahnya di ladang. Sesampainya di lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore itu, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.

"Anaknya mencari korban ke ladang sawit, tetapi tidak ditemukan. Kemudian anak korban mengecek ke pondok orang tuanya dan mendapati barang-barangnya hilang, seperti motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket sampai cangkul dan gancu pun tidak ada," jelasnya.

Dwi berusaha mencari informasi keberadaan ayahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Peranap.

Jasad Korban Dibuang

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk ponsel dan motor milik korban ada pada Ari dan Viris. Keduanya kemudian diinterogasi hingga akhirnya mengakui telah mmebunuh korban dan membuang jasadnya ke Sungai Kuantan.

Balita di Bantaeng Hanyut di Selokan Ditemukan Tewas di Laut Jeneponto

Foto: Evakuasi bocah Arfar (4) yang ditemukan tewas di perairan Kabupaten Jeneponto. (Foto: Basarnas Bantaeng)

Jakarta - Seorang balita bernama Arfar (4) yang dilaporkan hanyut di selokan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah korban ditemukan di perairan Kabupaten Jeneponto sekitar 22 kilometer dari lokasi awal hanyut.

"Iya (korban sudah ditemukan), meninggal dunia," ujar Kepala Pos Basarnas Bantaeng Hamka kepada detikSulsel, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa hanyutnya korban terjadi di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Minggu (25/5). Hamka mengungkapkan saat itu korban sedang bermain bersama kakaknya di samping rumah, tepat di saluran air atau selokan.

"Korban ini terpeleset masuk ke saluran air, terbawa arus, terbawa ke sungai," katanya.

Menurut Hamka, laporan kejadian diterima Basarnas pada hari yang sama. Pihaknya bersama tim gabungan kemudian langsung bergerak melakukan pencarian.

"Sudah dimulai (pencarian) sejak masuk laporan. Langsung kita respons, kebetulan kantor kami dekat dengan ini, sekitar 500 meter dari kantor kami," ucapnya.

Proses pencarian berlangsung selama empat hari. Tim menghadapi berbagai kendala, termasuk cuaca yang tidak menentu dan jarak pandang terbatas di laut akibat angin.

Hamka mengatakan pada hari pertama dilakukan penyisiran dari lokasi jatuh hingga ke muara. Setelah itu pencarian diperluas sampai ke are laut.

"Ada namanya hitungan SAR map, kita clear-kan di area mulai dari terjatuhnya si korban sampai ke muara. Terus kita perluas area pencarian sampai ke laut, sampai ke Jeneponto," bebernya.

Korban Arfar akhirnya ditemukan nelayan setempat di perairan Kampung Sicini, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Rabu (28/5) sekitar pukul 17.00 Wita. Lokasi penemuan berjarak sekitar 2 kilometer dari bibir pantai.

"Ditemukan pertama itu sama nelayan setempat terus diinformasikan ke BPBD Jeneponto. BPBD Jeneponto yang informasikan kalau ada penemuan mayat di wilayah Jeneponto, perairan Jeneponto. Dievakuasi sama teman-teman BPBD Jeneponto, nanti di darat baru kita jemput," terangnya.

Hamka menuturkan jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Setelahnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Semalam kami bawa langsung ke rumah sakit. Semalam juga langsung diambil sama keluarganya, diserahkan sama keluarganya," tuturnya.

Tawar-menawar Polantas Gowa soal Uang Damai Rp 200 Ribu Saat Tilang Pemotor

Foto: Viral oknum polantas diduga minta uang damai saat tilang pemotor di Gowa. (dok. Istimewa)

Jakarta - Oknum polisi lalu lintas (polantas), Bripka A Effendi meminta uang damai Rp 200 ribu saat hendak menilang pengendara motor wanita di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum polisi itu sempat terlibat tawar-menawar ke pengendara motor yang akan ditilang setelah melanggar lalu lintas.

Peristiwa terjadi usai Bripka A Effendi menertibkan pengendara motor di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Rabu (28/5/2025). Momen oknum anggota Polres Gowa itu menerima uang terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video beredar, Bripka A Effendi yang mengenakan seragam dinas lengkap tampak duduk di kursi. Oknum polisi terlihat berbincang dengan pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

"Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini," kata Bripka A Effendi dalam video beredar.

Tampak Bripka A Effendi memegang pulpen dengan sikap hendak menulis di surat tilang. Dalam rekaman video itu, oknum polisi tersebut bertanya ke pengendara apakah akan membayar uang atau memilih untuk ditilang.

"Jadi bagaimana, maksudnya mau diberikan tilang atau apa?" ujar Bripka A Effendi sebagaimana dalam video beredar.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul menyesalkan aksi yang dilakukan oknum personelnya. Dia mengaku sudah mengambil tindakan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka A Effendi.

"Dalam video tersebut menampilkan perbuatan anggota saya yang melakukan penindakan pelanggaran terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP maka dalam hal ini kami sudah mengambil tindakan," ujar Iptu Bahrul kepada wartawan, Kamis (29/5).

Oknum Polantas Polres Gowa Dinonjobkan
Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab mengatakan, oknum polantas tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Bripka A Effendi bahkan sudah dinonaktifkan atau dinonjobkan dari anggota Satlantas Polres Gowa.

"Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya dari Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan," ujar Wahab dalam keterangannya.

Wahab menegaskan oknum polantas itu melanggar SOP atau prosedur operasional standar dalam bertugas. Bripka A Effendi akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami copot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai SOP sebagai seorang anggota polisi lalu lintas," tegasnya.

Bripka A Effendi juga dihadirkan saat apel di Polres Gowa. Oknum polisi itu berbaris di depan dengan mengenakan helm berwarna putih sebagai tanda polisi bermasalah.

"Hal ini kami lakukan bahwa supaya pak Effendi tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh kepada anggota kami di lapangan," imbuh Wahab.

Bripka A Effendi Menyesal Terima Uang
Bripka A Effendi mengaku salah telah meminta uang damai saat hendak menilang pemotor. Dia mengaku menyesal telah menerima uang dari pelanggar lalu lintas yang meminta tidak ditilang.

"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri dan saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucap Bripka A Effendi kepada wartawan, Kamis (29/5).

Bripka A Effendi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat dirinya menemui pengendara motor wanita yang berhenti di tengah jalan. Pemotor itu menepi tidak jauh dari lokasi penertiban pengendara pelanggar lalu lintas.

"Saya lihat mereka berhenti di tepi jalan, sehingga saya menghampiri dan menanyakan, 'kenapa mereka berhenti?' Spontan keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK," ujarnya.

Dia menduga pengendara motor yang berboncengan itu hendak menghindari razia. Pengendara motor dan rekannya itu kemudian dibawa untuk diberikan surat tilang.

"Bahkan motor yang dikendarainya tidak menggunakan pelat nomor, sementara di depannya sedang ada razia kendaraan," paparnya.

Bripka A Effendi pun berbincang dengan pengendara motor tersebut. Dia berdalih pengendara motor itu sempat memohon untuk dibiarkan pergi dan tidak dikenakan tilang.

"Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar," kata Effendi.

Dia mengklaim pengendara motor itu yang menawarinya uang terlebih dahulu. Belakangan, Bripka A Effendi justru menerima uang tersebut dengan dalih membantu pengendara yang buru-buru ke lokasi pesta.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni 'Janda Sengketa', sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk dibantu," jelasnya.

Polisi Tegaskan Kunjungan Presiden Macron Bukan Penyebab Macet Parah Jakarta

Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (tengah depan). (Devi/detikcom)

Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan macet parah di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Rabu (28/5) kemarin bukan karena kunjungan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Macet parah terjadi lantaran adanya sumbatan di sejumlah ruas jalan.

"Kemacetan kemarin kami pastikan bukan dampak dari perjalanan kunjungan kepresidenan Presiden Perancis beserta Ibu di Indonesia," kata Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2025).

Dia menjelaskan, saat kemacetan terjadi, Presiden Macron berada di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tidak ada kepadatan lalu lintas yang berarti di lokasi keberadaan Macron saat itu.

"Karena pada saat kepadatan terjadi, sore hari saat itu justru Presiden Perancis sedang mengisi acara di UNJ Jakarta Timur. Dan di sana kami tidak mendapatkan laporan ada kepadatan yang berarti, normal seperti biasa," ujarnya.

Dia mengatakan penutupan arus lalu lintas sementara terjadi saat iring-iringan Macron menuju UNJ yang berlokasi di Jakarta Timur. Sedangkan, kemacetan parah terjadi di beberapa ruas jalan di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto sampai berdampak ke Jalan Tol S Parman dan MT Haryono.

"Jadi kami pastikan bahwa kemarin terjadi kepadatan beberapa ruas jalan di Jakarta Itu bukan terdampak atau bukan diakibatkan perjalanan Presiden Prancis," tambahnya.

Berdasarkan pantauan personel di lapangan, kepadatan di tol terjadi mulai dari Cawang hingga exit Tol Semanggi 1. Sementara, kemacetan juga terjadi di Jalan Gatot Subroto dari Cawang hingga depan Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga sempat melakukan pengalihan arus lalu lintas Tol Jagorawi menuju Tol Wiyoto Wiyono. Pengalihan dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

"Justru ini kami lakukan untuk menghindari agar pengendara yang dari Jagorawi tidak terjebak juga kemacetan akses tol yang dari Cawang menuju ke Tomang, ini kita lakukan. Kalaupun memang mungkin masyarakat melihat ada penghentian sementara di tol, itu hanya pada saat pelintasan rombongan memasuki jalan tol dan setelah itu kita normalkan kembali," imbuhnya.

Dirangkum detikcom, Kamis (29/5/2025), kemacetan sudah terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/5) sore. Menjelang malam, Jalan MH Thamrin arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan maupun arah sebaliknya juga macet.

Kendaraan roda empat maupun roda dua hanya bisa melaju secara perlahan dan dalam kecepatan rendah akibat kemacetan ini. Bunyi klakson juga sempat terdengar dibunyikan beberapa pengendara hingga Jalan Sudirman.

Macet tak hanya terjadi jalan arteri, lalin kendaraan di sejumlah ruas jalan tol wilayah Jakarta macet yang tepat menjelang libur panjang akhir pekan atau long weekend. Tol Dalam Kota macet dari Cawang sampai keluar Kuningan karena volume lalin di jalan arteri, kemacetan juga kembali terjadi dari Kuningan hingga Semanggi.

Kemacetan Tol Dalam Kota berlanjut hingga Pejompongan lalu Angke, Kapuk. Arah sebaliknya di Tol Dalam Kota juga macet hingga ke arah Kuningan dan Cawang.

Sementara itu di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 (JORR) Joglo-Ulujami juga macet karena kepadatan volume lalin. Kondisi serupa juga terjadi di Tol Jakarta-Tangerang atau Janger di Meruya-Kembangan lalin kendaraan macet karena kepadatan volume lalin.

Polda Sumut Bongkar Sabu yang 'Ditanam' dalam Kuburan di Tanjung Balai

Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar peredaran narkoba. Kali ini, tersangka menggunakan modus yang 'tak biasa' yakni menyimpannya di dalam kuburan warga.

Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

"Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

Hasil interogasi, tersangka AR mengaku dirinya bersama dengan tersangka MR (51) membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia. Sabu tersebut diselundupkan dalam sampan ke Tanjung Balai.

Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.

"Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya," imbuhnya.

Tersangka MR menyembunyikan sabu tersebut di dalam kuburan warga untuk mengelabui petugas. Sabu itu 'ditanam' di atas dua makam warga.

Sampan yang digunakan dua tersangka saat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

"Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah puluhan juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku dimaksud.

"Hasil interogasi tersangka, mereka diperintahkan DPO S mengambil seluruh barang bukti di perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta," katanya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Tampang Tukang Cukur Bejat yang Cabuli Bocah 13 Tahun di Meranti Riau

Tampang Faizal, tukang cukur bejat yang cabuli bocah 13 tahun di Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Kepulauan Meranti - Polisi menangkap pria bernama Faizal, seorang tukang cukur rambut di Kepulauan Meranti, Riau. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap setelah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun.

Dari foto yang diperoleh detikcom, pelaku tampak memakai baju tahanan. Rambutnya yang sebahu dikuncir.

Aksi bejat Faizal ini terungkap setelah orang tua korban mencari putrinya yang menghilang pada Senin (26/5/2025) tengah malam. Orang tua korban sempat mencari-cari anaknya ke sejumlah tetangga.

"Pada Selasa (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB, ayahnya mendapat informasi dari tetangga, bahwa dia sempat melihat anaknya itu pergi ke tukang pangkas rambut milik pelaku F," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldy Alfa Faroqi, Rabu (28/5).

Mendapatkan informasi tersebut, kedua orang tua korban bergegas menuju ke tempat pangkas rambut yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Saat mendatangi tempat cukur rambut itu, orang tua korban sempat mendengar suara wanita.

"Kemudian pelapor atau orang tua korban ini mengetuk pintu, namun yang menjawab laki-laki 'Ada apa, saya mau tidur'" jelasnya.

Karena penasaran dengan suara wanita di dalam tempat cukur rambut itu, akhirnya ayah korban mendobrak pintu. Betapa kagetnya sang ayah saat mendapati anaknya berlari tanpa celana.

"Setelah mendobrak pintu, pelapor melihat anaknya berlari kecil keluar dari pintu belakang tanpa mengenakan celana," katanya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang. Sang ayah langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka Faizal di Tanjung Pisang, Tasik Putri, Kepulauan Meranti, pada Selasa (27/5) siang.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali mencabuli korban di waktu yang berbeda," tuturnya.

Saat ini tersangka diamankan polisi di Polres Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Masih Dibuka, Uji Publik Hoegeng Awards 2025 Diwarnai Ragam Testimoni Publik

15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Uji publik Hoegeng Awards 2025 masih dibuka dan masyarakat bisa memberikan informasi terkait 15 polisi kandidat calon penerima penghargaan tersebut. Selama uji publik berlangsung, banyak informasi yang diterima dari masyarakat dengan berbagai macam cerita.

Proses uji publik Hoegeng Awards 2025 telah dibuka sejak Minggu, 11 Mei 2025. Masyarakat masih bisa memberikan informasi tentang 15 kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 yang telah dipilih oleh Dewan Pakar. Redaksi menjamin kerahasiaan identitas pembaca detikcom yang mengirimkan informasi tersebut.

Masukan bisa dikirim ke email redaksi@detik.com dengan subjek Hoegeng Awards 2025 dan menyertakan dokumen atau data pendukung. Jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Panitia dan Dewan Pakar tidak menerima segala bentuk penggalangan dukungan dalam uji publik Hoegeng Awards 2025.

Kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 telah dipilih oleh Dewan Pakar dalam rapat di Menara Bank Mega, Kamis (8/5/2025) lalu. Adapun Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Hingga Rabu (28/5/2025), redaksi detikcom telah menerima dua ratusan email dari masyarakat. Mereka memberikan informasi tambahan terkait 15 besar Hoegeng Awards 2025.

Informasi tentang 15 polisi teladan ini datang dari masyarakat yang tinggal dekat dengan para kandidat, tokoh LSM yang pernah bekerja bareng dengan kandidat, pimpinan Kementerian/Lembaga, kepala daerah, dan mantan kepala daerah. Mayoritas informasi yang masuk bernada positif.

Masyarakat banyak memberikan kesaksian tentang aksi-aksi dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025, yang berdampak positif untuk lingkungan sekitarnya dan institusi Polri. Mereka pun mendukung jagoannya agar terpilih menerima Hoegeng Awards 2025.

Berikut 15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

Polisi Berintegritas
- AKBP Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Kompol Reny Arafah (Siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri), baca di sini
- Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri), baca di sini

Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan
- Kombes Retno Prihawati (Atase Polri di KBRI Manila), baca di sini
- Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri), baca di sini
- AKBP Ni Made Pujewati (Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Berdedikasi
- Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku), baca di sini
- Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur), baca di sini
- Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Inovatif
- Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalsel), baca di sini
- ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda), baca di sini
- ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten), baca di sini

Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
- Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua), baca di sini
- Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan), baca di sini

Hoegeng Awards sejak awal digelar melibatkan masyarakat. Lewat uji publik ini, pembaca detikcom dan masyarakat diharapkan bisa memberi masukan informasi mengenai sisi positif maupun sisi negatif dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025. Sertakan data atau dokumentasi pendukung untuk mempermudah tindak lanjut.

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20). Ketiganya menjual obat keras tanpa izin tersebut dengan modus penyamaran toko sembako.

"Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Rihold menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 833 butir obat keras. Dia menyebutkan peredaran obat keras ini diketahui dari adanya laporan masyarakat.

"Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari ratusan butir obat keras yang diamankan, ada sebanyak 833 warga terselamatkan jika dihitung satu orang mengkonsumsi satu butir. Dia mengatakan obat keras ini jika dikonsumsi dapat merusak tubuh.

Dia mengatakan para pelaku pun kini disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia menjelaskan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Terungkap di Sidang, 7 'Pasal Anestesi' PPDS Undip Tak Boleh Dibantah Junior

Terdakwa kasus pemerasan di PPDS Undip, Zara Yupita Azra, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Jakarta - Adanya doktrin dari senior berupa 'pasal anestesi' terungkap dalam sidang perdana kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ada 7 pasal yang harus dipatuhi junior.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika menyatakan bahwa aturan tak tertulis itu disampaikan langsung oleh terdakwa Zara Yupita Azra yang saat itu merupakan kakak pembimbing angkatan 77 melalui Zoom Meeting pada Juni 2022.

"Zara Yupita Azra secara eksplisit menyampaikan dan memerintahkan agar angkatan 77 menghafal dan melaksanakan pasal anestesi dan tata krama anestesi yang bersifat dogmatis dan harus ditaati tanpa boleh dibantah," kata Shandy di PN Semarang, dilansir detikJateng.

Isi pasal anestesi dan tata krama anestesi tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang menekankan hirarki kekuasaan absolut dari senior terhadap junior. Hal itu membuat junior terpaksa tunduk kepada senior.

Adapun isi pasal anestesi itu diungkap oleh Shandy di persidangan. Ada 7 pasal dalam aturan yang kental dengan arogansi senior itu.

Adapun isi aturan tersebut adalah:

1. Senior selalu benar,
2. Jika senior salah, kembali ke Pasal 1
3. Hanya ada 'ya' dan 'siap'
4. Yang enak hanya untuk senior
5. Jika junior dikasih enak, tanya kenapa
6. Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami
7. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi

"Pasal satu, senior selalu benar. Dua, bila senior salah, kembali ke pasal 1. Tiga, hanya ada 'ya' dan 'siap'. Empat, yang enak hanya untuk senior. Lima, bila junior dikasih enak, tanya kenapa. Enam, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami. Tujuh, jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi?" papar Shandy.

Selain itu, tata krama anestesi juga dijabarkan sebagai aturan interaksi sosial antarangkatan yang membatasi komunikasi dan mempertegas relasi kuasa.

"Tata krama anestesi, satu, selalu sebutkan izin bila bicara dengan senior. Dua, semester nol hanya boleh bicara dengan semester satu. Dilarang keras bicara dengan semester di atasnya kecuali senior yang bertanya langsung. Tiga, biar kenal dengan senior atau teman akrab senior di IBS atau instalasi bedah sentral, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas," urainya.

Shandy menyatakan, doktrin ini bukan sekadar formalitas, tapi dilaksanakan dalam bentuk konkret. Angkatan 77 diwajibkan memenuhi permintaan senior, termasuk menyediakan makan prolong alias makanan malam untuk residen senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di RSUP dr Kariadi setelah pukul 18.00 WIB.

"Proses penyediaan makanan makan prolong ini merupakan implementasi langsung dari doktrin yang enak hanya untuk senior dan bila junior dikasih enak (harus) tanya," kata Shandy.

Selama enam bulan, angkatan 77 merogoh kocek hingga total Rp 766 juta demi memenuhi kewajiban makan prolong. Dana itu ditransfer dari rekening Aulia sebanyak Rp 494 juta dan dari rekening teman angkatannya, Rp 272 juta.

Selain makan prolong, Shandy juga mengungkap pembayaran Rp 98 juta untuk joki tugas yang dibayarkan Aulia kepada dua joki. Angkatan 77 disebut diminta membayar pihak ketiga untuk mengerjakan tugas-tugas akademik seniornya.

"Total (transfer pembayaran ke pihak ketiga) Rp 98.058.500," ungkap Shandy.

Dalam forum evaluasi Juli 2022, Zara juga diduga memberikan hukuman berdiri selama satu jam kepada angkatan 77, termasuk Aulia. Mereka difoto dan laporan dikirim ke grup.

"Mengumpulkan angkatan 77 di basecamp 76 setiap mereka melakukan kesalahan di mana angkatan 77 diberikan hukuman berupa berdiri kurang lebih selama 1 jam dan difoto. Foto tersebut kemudian dilaporkan kepada grup 23 anestesi," paparnya.

"Setelah hukuman berdiri, angkatan 77 dipersilakan duduk untuk dilakukan evaluasi dari jam 02.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB," lanjutnya.

Shandy menyebut ancaman kepada Aulia juga disampaikan secara langsung oleh Zara.

Ikuti Retret KTT Ke-46 ASEAN, Prabowo Dorong Resolusi Damai Konflik Myanmar

Prabowo di KTT ASEAN (Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengikuti retret KTT ke-46 ASEAN yang membahas khusus konflik Myanmar. Dalam sesi itu, Prabowo mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan krisis Myanmar demi memperkuat kerja sama kawasan.

"Ini dalam rangka menyelesaikan konflik yang ada di sana dan juga bagaimana kawasan ini, bagaimana ASEAN ini menghadapi situasi perubahan, situasi geoekonomi yang terjadi," kata Menlu Sugiono dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/5/2025).

Menlu Sugiono (Firda/detikcom)

Selain mengikuti rangkaian pertemuan KTT, Sugiono mengungkap pertemuan bilateral antara Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Laos Sonexay Siphandone serta PM Singapura Lawrence Wong. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya peningkatan kerja sama, terutama di sektor ekonomi.

"Dalam pembicaraan di kedua pertemuan bilateral tersebut, beliau menyampaikan bahwa perlu ada peningkatan hubungan kerja sama, khususnya di sektor-sektor ekonomi, sehingga tadi apa yang disampaikan pada saat KTT, pleno itu benar-benar bisa secara konkret dilaksanakan," tambahnya.

Sugiono melanjutkan bahwa rangkaian KTT ASEAN akan berlanjut pada hari kedua dengan berbagai agenda penting, seperti misalnya pertemuan ASEAN dengan Gulf Cooperation Council (GCC).

"Kemudian pertemuan antara ASEAN, GCC, dan juga China. Besok (hari ini) acaranya masih cukup panjang," tuturnya.

Jeratan Tersangka bagi Ketua GRIB Tangsel: Perkara Lahan hingga Narkoba

Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Taufiq S/detikcom)

Jakarta - Sebanyak 17 orang ditangkap terkait pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT yang turut ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pendudukan lahan BMKG dan narkoba.

MYT turut ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Terkini, 15 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan oleh polisi.

Selain MYT, seorang warga berinisial Y juga ditetapkan tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran.

"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.

"Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ucapnya.

Peran 2 Tersangka
Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG. (Taufiq/detikcom)

Kedua tersangka itu ditahan dan masih diperiksa intensif penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap peran warga yang mengaku ahli waris lahan tersebut.

"Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. MYT juga meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.

"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," katanya.

Kasus pendudukan lahan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat BMKG. Polda Metro Jaya kemudian melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum itu berlanjut hingga penangkapkan sejumlah orang dan penetapan tersangka.

Residivis dan Positif Narkoba
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Dok. Polda Metro)

Polisi mengungkapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel MYT positif menggunakan narkoba. MYT juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba beberapa tahun lalu.

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5).

Polisi mengusut 2 kasus tersebut secara paralel. Polisi mendalami kasus MYT terkait dugaan pendudukan lahan BMKG dan narkoba tersebut.

"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucapnya.

Polisi mengungkap MYT pernah dipenjara terkait kasus narkoba pada 2021. MYT ditangkap polisi terkait narkoba pada 2021 masih di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek PUPR OKU ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ke pengadilan. (dok. KPK)

Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kami Tim Jaksa, Kemarin (26/5), telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Jaksa KPK Rahmat Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Para terdakwa kini juga telah diserahkan penahanannya kepada jaksa di Palembang. Proses pemindahan dikawal ketat oleh pengawal KPK.

"Berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan Terdakwa ke Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang, " tuturnya.

"Selama proses persidangan pun nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel," tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Polda Metro Pantau Lahan BMKG Pastikan Proyek Gedung Arsip Berjalan Lancar

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: dok. Polda Metro)

Jakarta - Polisi mengamankan belasan orang terkait penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pihak kepolisian akan terus melalukan pemantauan dan memastikan proyek pembangunan gedung arsip berjalan lancar.

"Yang menjadi catatan terkait tindak lanjut daripada penanganan kasus di BMKG, bahwa Polda Metro maupun Polres Tangerang Selatan terus akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebagai informasi, lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dikuasi ormas GRIB Jaya. BMKG saat itu hendak melaksanakan proyek gedung arsip di lokasi, tetapi dihentikan paksa oleh ormas GRIB Jaya

Sebanyak 17 orang kemudian diamankan polisi pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang itu terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.

Saat itu, polisi juga menemukan indikasi terjadinya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota GRIB Jaya kepada pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ucap dia.

Para pedagang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya hingga mereka dapat berjualan di atas lahan BMKG itu. Penindakan terhadap para pelaku tersebut diharapkan membuat BMKG dapat melanjutkan lagi pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti.

"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," katanya.

2 Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 0rang itu dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel," kata Ade Ary secara terpisah.

Sementara itu, 15 orang lainnya saat ini telah dipulangkan.

Ketua GRIB Jaya Positif Narkoba
Selain itu, Kombes Wira mengungkap Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel positif narkoba. Polisi mengusut bersamaan kasus dugaan pendudukan lahan BMKG dan narkoba dengan tersangka Ketua GRIB Jaya Tangsel.

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucapnya.

5 Tahun Ormas Trinusa Pungli di SGC Bekasi Raup 5,8 M, Ketum Dapat Jatah

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: dok. Polda Metro)

Jakarta - Polisi mengungkapkan ormas Trinusa meraup Rp 5,8 miliar dari hasil pungli pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi selama 5 tahun beroperasi. Uang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka, termasuk ke Ketua Umum Trinusa.

"Dimana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).

Wira menjelaskan bahwa dalam satu hari, para pelaku bisa memeras pedagang sebanyak dua kali. Pasar tersebut buka mulai malam hari hingga pagi.

"Pasar tersebut bukanya malam hari yaitu dari jam 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kutipan tersebut dilakukan dua kali dalam sehari," jelasnya.

Wira memaparkan jumlah yang diperoleh pelaku dalam setiap kali melakukan pemerasan. Pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 juta dalam sehari.

"Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku memeras pedagang dengan cara-cara mengintimidasi. Mereka juga kerap mengancam sehingga membuat para pedagang ketakutan.

"Sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku," ucapnya.

Dalih Uang Keamanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya.

Di pasar tersebut, kata Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.

"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.

"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.

Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.

"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis," tuturnya.

Polisi: Tersangka Jual Pipa Rokok Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook

Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/mediajakarta)

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus empat tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal sebagai satwa yang dilindungi. Para pelaku menjual gading gajah tersebut melalui Facebook hingga TikTok.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat tersangka itu adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Keempatnya ditangkap di kawasan Sukabumi hingga Jakarta.

"Pada TKP yang pertama, yaitu tersangka IR dan EF telah kedapatan oleh penyidik Dittipidter maupun dari Satresmob diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Keduanya menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi dengan menggunakan media sosial TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Dia menjualnya dengan harga bervariasi.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran. Barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT," jelasnya.

Sedangkan tersangka SS memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.

"Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp 1.200.000," jelas Nunung.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut dia.

Kemudian JF menjual pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,

"(JF) Mempunyai empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, kemudian 175, dan 195 yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain," urai Nunung.

JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.

"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.

"Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bijinya. Jadi ini yang laku, yang banyak laku terjual.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar yang terbuat dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa yang juga dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Meski begitu Nunung menyebut belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal itu bernilai Rp 2,3 Miliar.

"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," ucap Nunung.

"Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen," imbuh dia.

Nunung memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

"Penindakan ini bukan akhir, ini melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi," pungkasnya.

Tak Ada Catatan Sengketa di Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

Foto: Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG. (Taufiq/mediajakarta)

Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek status lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diakui ormas GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Nusron menyebut lahan BMKG itu tak memiliki catatan sengketa.

"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5/2025).

Nusron mengatakan aneh bila lahan BMKG itu ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya di Tangsel.

"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan. "Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," imbuhnya.

Seperti diketahui, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangsel, Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Pantauan detikcom di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.

Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.

Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Laporan BMKG ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.