MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop: Ada Pilwalkot Medan-Semarang

Sidang MK (Foto: Ari Saputra/mediajakarta)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian.

Sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

"Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai," jelasnya.

Berikut enam perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Berikut daftar 52 perkara yang tidak dilanjutkan MK:

1. Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Toraja Utara
2. Perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Tomohon
3. Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kuantan Singingi
4. Perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mesuji
5. Perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Langsa
6. Perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Lhokseumawe
7. Perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bogor
8. Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Padang Panjang
9. Perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Ponorogo
10. Perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tulang Bawang
11. Perkara 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Dumai
12. Perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Gorontalo
13. Perkara 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bolaang Mongondow
14. Perkara 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam
15. Perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
16. Perkara 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belitung Timur
17. Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Utara
18. Perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banyuwangi
19. Perkara 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam
20. Perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Takalar
21. Perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Nias Utara
22. Perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai
23. Perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai
24. Perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Muaro Jambi
25. Perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat
26. Perkara 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Minahasa
27. Perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pekanbaru
28. Perkara 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat
29. Perkara 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Sorong Selatan
30. Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sumatera Utara
31. Perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Tengah
32. Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Deli Serdang
33. Perkara 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Binjai
34. Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Medan
35. Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon
36. Perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pangandaran
37. Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten
38. Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sawahlunto
39. Perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kapuas
40. Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang
41. Perkara 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Probolinggo
42. Perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sulawesi Utara
43. Perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Jawa Tengah
44. Perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Yapen
45. Perkara 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Selatan
46. Perkara 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lingga
47. Perkara 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tambrauw
48. Perkara 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mamuju Tengah
49. Perkara 287/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
50. Perkara 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Intan Jaya
51. Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Solok
52. Perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak.
Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Lelaki Kakak Beradik di Bekasi
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (tengah) (dok Istimewa)

Jakarta - Oknum guru ngaji sebuah pesantren di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial MAF (28) ditangkap polisi. MAF diduga mencabuli laki-laki kakak beradik berusia 14 tahun dan 13 tahun.

"Pelaku oknum guru ngaji. Korban laki, kakak adik (saudara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Binsar mengatakan korban sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023. MAF melakukan aksi bejat di asrama putra pesantren, warung orang tua tersangka, hingga di kontrakan tersangka di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.

MAF mencabuli korban berusia 14 tahun sebanyak 8 kali, sementara adik korban dicabuli 2 kali.

"Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025)," ujarnya.

Aksi pencabulan dilakukan dengan dalih meminta korban membantu membereskan rumah pelaku. Pelaku mengimingi-imingi uang jajan kepada para korban agar mau membantu. Saat itulah, tersangka melancarkan perbuatan bejatnya tersebut.

"Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," tuturnya.

Saat ini oknum guru ngaji MAF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut, MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
10 Pengeroyok Tewaskan Rahmad Vaisandri Ditangkap, 1 Pelaku Oknum Polisi

Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Rahmad Vaisandri di Pasar Rebo. (Maulana Ilhami Fawdi/mediajakarta)

Jakarta - Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Kasus ini sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini menyatakan telah menangkap 10 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari 10 tersangka itu, 9 adalah warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.

"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025).

Nicolas menjelaskan alasan lokasi penahanan pengeroyok Rahmad Vaisandri dilakukan terpisah. Dia mengatakan, pihaknya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari oknum anggota Brimob mempengaruhi para pelaku lainnya.

"Kenapa kita menahan terpisah, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," katanya.

Para tersangka itu antara lain, H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.

"Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF," katanya.

"Selanjutnya pada tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," ucapnya.

Nicolas mengatakan, para pelaku dikenakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat.

"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," jelasnya.

Keluarga Audiensi dengan Komisi III DPR

Sebelumnya, keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus tewasnya Rahmad Vaisandri ini. Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Hadir dalam rapat itu keluarga korban, koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali. Andre Rosiade yang merupakan Anggota DPR dapil Sumatera Barat (Sumbar) I ikut menghadiri audiensi tersebut.

Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI mengatakan siap memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri, perantau Minang di Jakarta untuk dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum.

"Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III," kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi. Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

Andre mengaku siap mengawal kasus kematian sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan merek 'Al Hijrah' ini diungkap secara terang benderang.

"Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Bungkam Ditanya Soal Harun Masiku
Foto: Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus Harun Masiku. (Adrial/mediajakarta)

Jakarta - KPK selesai memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku demi menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Usai diperiksa sebagai tersangka, Donny ogah menjawab saat ditanya soal Harun Masiku.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025), Donny selesai diperiksa sekitar pukul 15.19 WIB. Dia mengatakan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny usai diperiksa di gedung KPK.

Ketika ditanya soal Harun Masiku, Donny enggan menjawab. Pengacara Donny yang mendampingi, Erman Umar, juga meminta agar Donny tidak menjawab pertanyaan wartawan.

"Jangan jawab, jangan jawab," kata Erman membisiki Donny. Donny sendiri ditanya wartawan apakah saat pemeriksaan ditanya penyidik KPK terkait keberadaan Harun.

Donny mengatakan tidak diperbolehkan menjawab hal tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan. Dia ditanyakan sekitar 18 pertanyaan.

"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," kata dia.

Dalam perkara suap ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Polri Berduka Satu Anggotanya Gugur dalam Ledakan Kapal Basarnas di Tidore

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Rumondang/mediajakarta)

Jakarta - Kapal RIB 04 Pandudewanata milik Basarnas Ternate meledak di perairan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut). Kapal itu meledak saat operasi pencarian nelayan hilang.

Ledakan itu mengakibatkan 3 orang tewas. Tiga korban tewas adalah anggota Polairud Polda Malut Bharatu Mardi Hadji, serta dua personel Basarnas, Fadli M Malagapi dan M Rizki Esa.

Polri turut berduka atas gugurnya personel Ditpolairud Polda Maluku Utara, Bharatu Mardi Hadji pada insiden yang terjadi pada Minggu (2/2) itu.

"Atas kejadian ini kami Polri turut berempati dan berduka dalam peristiwa tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat yang layak disisi-Nya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Senin (3/2/2025).

Trunoyudo menyebut tragedi ini menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi para petugas. Terlebih dalam menjalankan tugas kemanusiaan demi menyelamatkan sesama.

"Dan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota yang gugur. Karena melebihi panggilan tugas pokoknya dalam misi kemanusiaan dalam penyelamatan korban nelayan," ucapnya.

Dalam kejadian ini, sedianya kapal milik Basarnas Ternate itu hendak melakukan proses pencarian terhadap kapal yang mengalami mati mesin di perairan Kota Tidore Kepulauan pada pukul 20.15 WIT.

Menindaklanjuti laporan itu, Basarnas Ternate segera berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Malut untuk menggelar operasi penyelamatan.

"Tim berangkat pada pukul 20.31 WIT dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, menggunakan kapal RIB 04. Tim terdiri dari tujuh personel Basarnas, tiga personel Ditpolairud Polda Malut, serta satu jurnalis yang ikut meliput operasi penyelamatan," jelas Trunoyudo.

Namun, pada pukul 23.00 WIT, Tim Basarnas Ternate menerima informasi bahwa kapal RIB 04 mengalami ledakan di tengah laut. Ledakan itu mengakibatkan 3 orang tewas, 5 orang luka-luka, 1 hilang, dan 2 orang selamat.

Satu orang yang dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian merupakan seorang jurnalis.

"Hingga kini, tim gabungan Basarnas dan kepolisian masih terus berupaya mencari jurnalis yang hilang," imbuhnya.
Cerita Lengkap Saiful 'Naik' Babi Terobos Banjir 1,5 Meter di Jakbar

Saiful Bahri (Mulia Budi/mediajakarta)

Jakarta-Viral video memperlihatkan seorang pria menunggangi babi sambil menerobos banjir di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Pria bernama Saiful Bahri itu menceritakan aksi yang sebenarnya sedang menyelamatkan babi di rumah potong hewan (RPH) Kapuk, Jakbar.

Dalam video yang dilihat detikcom, Sabtu (1/2/2025), pria yang disebut menunggangi babi sambil menerobos banjir itu mengenakan celana pendek warna merah. Dia tampak bertelanjang dada.

Lokasi peristiwa ini terjadi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi Kapuk, Jalan Peternakan II No 1, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria itu tampak menunggangi babi saat menerobos banjir.

Dia juga terlihat menarik kuping babi tersebut. Pria itu terlihat mengarahkan babi itu ke suatu tempat di RPH tersebut.

RPH Dilanda Banjir
"Tinggi sampai hampir dada, begini nih, 1,5 meterlah, segini nih," kata Saiful Bahri saat ditemui di RPH Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (1/2/2025).

Saiful mengatakan babi itu dievakuasi dari kandang yang terendam banjir ke tempat karantina yang tak kebanjiran. Dia mengatakan, jika babi tak dipindahkan, akan mati karena terendam banjir.

"Kalau kita nggak tolong itu babi, itu akan mati karena kebanjiran. Jadi kita orang pindahin ke atas (ke tempat karantina)," ujarnya.

Tak Niat Menyakiti Hewan
Babi di RPH Kapuk, Cengkareng ( Mulia Budi/mediajakarta)


Dia mengatakan aksi dirinya yang menunggangi babi itu hanya bercanda bersama rekannya yang lain untuk menambah semangat saat memindahkan babi. Dia membantah aksi menunggangi babi itu merupakan penyiksaan.

"Kemarin kita sambil bercanda saja sih, bercanda itu ya, biar kita semangat memindahkan babi itu," kata Saiful.

"Tidak menyiksa, kalau menyiksa itu beda. Dipukulin atau di-gimanain gitu, ditendang-tendang, tidak itu mah. Itu kita ngelihat kekuatan babi ibaratnya kalau dinaikin manusia, dia kuat atau nggak kan. Kalau kuat, berarti dia ibaratnya sehat," tambahnya.

Dia mengatakan total ada 27 ekor babi yang dievakuasi saat banjir pada Rabu (29/1). Dia menegaskan aksinya itu murni untuk menyelamatkan babi dari kebanjiran.

"Menyelamatkan dari kebanjiran itu. Bukannya kita itu ibarat menyiksa babi, nggak ada, nggak ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan babi di RPH Kapuk bukan untuk dipelihara. Dia mengatakan semua babi di RPH itu merupakan babi khusus untuk pemotongan.

"Sini kan namanya hewan di sini, babi itu kan khusus untuk pemotongan. Bukannya untuk dipelihara di sini, jadi kalau untuk dipeliharanya di daerah kota lah macam di Jawa, di Bali, itu peternakannya. Jadi di sini khusus untuk pemotongan doang," ujarnya.
Hashim Wakili Prabowo Resmikan Kuil Hindu Murugan Jakarta: Beliau Kirim Salam

Utusan Presiden Hashim Djojohadikusumo dan sejumlah pejabat saat acara peresmian Jakarta Murugan Temple. (Dwi R/mediajakarta)

Jakarta - Utusan Presiden Hashim Djojohadikusumo dan sejumlah pejabat pemerintah menghadiri acara peresmian Kuil Hindu Shri Sanathana Dharma Aalayam atau Jakarta Murugan Temple di kawasan Jakarta Barat. Jakarta Murugan Temple disebut akan menjadi kuil Hindu terbesar se-Asia Tenggara (ASEAN).

Peresmian Kuil Murugan digelar di Jalan Bedugul Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, hingga pimpinan Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati.

"Kehormatan besar bahwa di Indonesia ini, bahwa hari ini, ada peresmian kuil Hindu yang saya dengar terbesar di Asia Tenggara. Di dalam negara yang majemuk yang terdapat 5 agama besar, termasuk agama Islam yang mayoritas, tapi bahwa Indonesia sesungguhnya negara Pancasila," kata Hashim dalam sambutannya.

Jakarta Murugan Temple berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat. (Dwi R/mediajakarta)

Hashim menyampaikan rasa bangganya dengan peresmian kuil tersebut. Ia kemudian menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto batal hadir di acara lantaran kondisi kesehatan.

"Kita berbangga, saya berbangga Bapak Menteri Agama, saya berbangga Bapak Menlu, saya berbangga Bapak Menteri Kehutanan, saya berbangga bahwa hari ini pemerintah RI diwakili begitu banyak petinggi-petinggi pemerintah kita, saya berbangga itu," ujar Hashim.

"Dan walaupun sampai beberapa jam Bapak Presiden Prabowo Subianto berencana untuk hadir, tapi namun karena kesehatan beliau yang beliau harus jaga baik-baik, beliau, kami semua putuskan beliau tidak hadir," tambahnya.

Prabowo, kata Hashim, mengirimkan salam pada semua masyarakat Hindu yang hadir di acara ini. Ia menyinggung hubungan umat Hindu Indonesia dan India sangat baik.

"Tapi beliau (Prabowo) kirim salam pada semuanya, terutama kepada masyarakat Hindu India dan Hindu umumnya atas peristiwa peresmian temple yang luar biasa ini," kata Hashim.

Hashim mengatakan Murugan Temple di Jakarta menjadi kebanggaan. Ia senang lantaran pembangunan tempat ibadah dijamin oleh pemerintahan pusat dan daerah.

"Kita hadir kita menyaksikan kehadiran suatu tempat ibadah Hindu yang luar biasa. Ini menjadi kebanggaan saya, kita, bagi bangsa Indonesia dan saya ucapkan terima kasih kepada pemerintahan pusat, pemda, khusus Jakarta atas izin yang diberikan. Izin ibadah, izin IMB dan semua perizinan yang memungkinkan temple ini berdiri," imbuhnya.
Aturan Baru Bakal Batasi Usia Akses Medsos untuk Lindungi Anak

Presiden Prabowo Subianto, Menkomdigi Meutya Hafid, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kebijakan itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Termasuk, kata dia, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.

Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Dia menyinggung tren di Indonesia yang tercatat sebagai peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," imbuhnya.
Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Foto: MPR

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengajak Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) untuk mendukung diplomasi iklim yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini penting dilakukan karena krisis iklim saat ini tengah menjadi perhatian serius.

Hal itu diungkapkan olehnya saat menerima kehadiran FPCI yang dipimpin dan didirikan oleh mantan Dubes RI untuk AS Dino Patti Djalal di MPR RI, Jumat (31/1/2025).

"Sebagai rumah rakyat, MPR saya perankan juga sebagai rumah kolaborasi. Kami ingin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendengarkan berbagai gagasan dan masukan, termasuk hari ini dari FPCI dan Pak Dino Patti Djalal," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Dalam pertemuan ini, Eddy mengajak dengan FPCI dan Dino Patti Djalal untuk terus mendukung inisiatif kepemimpinan Indonesia di level global dalam menghadapi krisis iklim.

"Sebagai Pimpinan MPR saya mendukung inisiatif Pak Prabowo untuk menjadi climate leader dalam upaya global menghadapi krisis iklim. Indonesia memiliki semua potensi dan syarat yang dibutuhkan untuk menjadi champion dalam penanganan iklim global," tuturnya.

"Saya bersyukur karena Pak Dino dan FPCI berpandangan sama dan ikut mendukung inisiatif ini dengan berbagai gagasan dan masukannya. Apalagi FPCI selama ini memiliki perhatian pada isu hubungan internasional dan upaya menangani perubahan iklim secara global," sambungnya.

Secara khusus, Eddy yang juga Waketum PAN mengajak FPCI untuk terus mendukung dan memperkuat diplomasi iklim Indonesia.

"Saya sampaikan juga ke Pak Dino dan tim FPCI bahwa penguatan Diplomasi Iklim Presiden Prabowo adalah langkah strategis untuk penguatan diplomasi Indonesia di berbagai bidang lainnya di level global," jelasnya.

"Apalagi dengan dinamika politik terbaru misalnya dimana Presiden Donald Trump menarik diri dari Perjanjian Paris. Saya yakin dan percaya posisi Indonesia akan semakin relevan dalam diplomasi internasional dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional," tutupnya.
Deretan LHKPN Utusan Presiden: Ada yang Lebih Kaya dari Raffi Ahmad

Momen saat Utusan Khusus Presiden dilantik di Istana Negara (Grandyos Zafna/mediajakarta)

Jakarta - KPK telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Farid Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain Raffi, ada LHKPN dari empat Utusan Khusus Presiden lainnya yang telah diumumkan KPK. Siapa saja mereka?

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah melantik tujuh orang Utusan Khusus Presiden. Dalam perjalanannya, Miftah Maulana atau Gus Miftah mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Posisi tersebut lowong hingga saat ini. Miftah pun terbebas dari kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Saat ini tersisa enam Utusan Khusus Presiden yang masih menjabat. Ini rinciannya:
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani

Hari ini KPK mengumumkan LHKPN milik lima Utusan Khusus Presiden. Satu LHKPN milik Ahmad Ridha Sabana belum tertera di situs KPK. Berikut rincian LHKPN dari lima Utusan Khusus Presiden:

1. Muhammad Mardiono
Mardiono melaporkan LHKPN terbarunya pada 28 Maret 2024. Total dia memiliki kekayaan senilai Rp 1.205.740.907.784 atau Rp 1,2 triliun.

Kekayaan dari Mardiono didominasi oleh aset tanah dan bangunan. Dia melaporkan kepemilikan aset tersebut sebanyak 177. Aset tanah dan bangunan milik Mardiono tersebar mulai dari Sleman, Serang, hingga Cilegon. Nilai keseluruhan aset ini berjumlah Rp 675.070.790.000 atau Rp 675 miliar.

Mardiono juga melaporkan kepemilikan total 15 aset motor dan mobil. Keseluruhan nilai aset yang dilaporkan di sektor ini berjumlah Rp 7.015.350.000 atau Rp 7 miliar.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya berjumlah Rp 1,125 miliar dan surat berharga sebesar Rp 651.823.794.545 atau Rp 651 miliar. Mardiono juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,123 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp 23,6 miliar.

2. Setiawan Ichlas
Setiawan Ichlas memiliki latar belakang sebagai pengusaha batu bara. Selain itu, usahanya tersebar di bidang mineral, keuangan, hingga energi. Dia dikenal sebagai pemilik Bomba Group, sebuah perusahaan holding atau induk investasi yang membawahkan entitas bisnis di banyak bidang usaha, termasuk di dalamnya agribisnis.

Dalam LHKPN miliknya, kekayaan milik Setiawan Ichlas paling banyak didominasi oleh aset di sektor tanah dan bangunan. Dia memiliki 33 tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 336.210.640.000 atau Rp 336 miliar.

Setiawan juga melaporkan kepemilikan total delapan motor dan mobil dengan nilai mencapai Rp 25 miliar. Dia turut melaporkan aset harta bergerak lainnya senilai Rp 17,4 miliar.

Aset tanah dan bangunan bukan merupakan kekayaan terbesar dari Setiawan. Asetnya yang paling bernilai merupakan surat berharga. Di LHKPN KPK, nilai aset ini mencapai Rp 820.602.383.188 aatau Rp 820 miliar.

Setiawan memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 132.221.540.906 atau Rp 132 miliar dan harta lainnya bernilai Rp 191.116.180.075 atau Rp 191 miliar. Dia tercatat memiliki utang Rp 3,87 miliar.

3. Zita Anjani
Zita Anjani menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Dia melaporkan kepemilikan kekayaan sebesar Rp 89.751.378 atau Rp 89 miliar.

Dita melaporkan kepemilikan delapan aset tanah dan bangunan. Nilai aset ini mencapai Rp 46.692.392.000 atau Rp 46,6 miliar.

Putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga memiliki aset harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 30.444.986.000 atau Rp 30,4 miliar. Selain itu, dia melaporkan kepemilikan total empat motor dan mobil dengan nilai sebesar Rp 4,6 miliar.

Zita juga memiliki aset berupa kas dan setara kas sejumlah Rp 6 miliar serta harta lainnya yang mencapai Rp 2 miliar. Dia tercatat tidak memiliki utang saat ini.

4. Mari Elka Pangestu
Dia merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral. Di LHKPN KPK, ia melaporkan kekayaan berjumlah Rp 89.184.651.460 atau Rp 89 miliar.

Mari memiliki 15 aset tanah dan bangunan senilai Rp 76,3 miliar. Dia juga tercatat hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp 156.220.000 atau Rp 156 miliar.

Selain itu, Mari memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp 1,85 miliar dan surat berharga senilai Rp 16,6 miliar. Dia memiliki kas dan setara kas bernilai Rp 12,4 miliar dan utang sebesar Rp 18,2 miliar.

5. Raffi Ahmad
Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini mempunyai total kekayaan mencapai Rp 1 triliun. Aset terbanyak Raffi Ahmad berada di sektor tanah dan bangunan. Dia melaporkan kepemilikan 45 tanah dan bangunan yang tersebar Bali, Bandung, hingga Jakarta. Total aset ini mencapai Rp 737.156.947.400 atau Rp 737 miliar.

Raffi Ahmad juga melaporkan 21 kepemilikan motor dan mobil. Daftar kendaraan itu mulai dari mobil Rool Royce, Lamborghini, hingga motor Harley Davidson. Nilai keseluruhan aset ini mencapai Rp 55.144.500 atau Rp 55 miliar.

Dalam LHKPN miliknya, Raffi Ahmad juga melaporkan aset harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 46,7 miliar. Selain itu ia melaporkan aset surat berharga yang nilainya Rp 307.933.603.344 atau Rp 307 miliar.

Raffi Ahmad juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 17 miliar dan harta lainnya senilai Rp 5 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp 136 miliar. Total kepemilikan aset yang dilaporkan Raffi Ahmad ke KPK berjumlah Rp 1.033.996.390.568 atau Rp 1 triliun.
Waka MPR Dorong Inklusivitas Tata Kelola Pemerintahan bagi Kaum Difabel

Foto: Dok. MPR

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan memiliki perspektif disabilitas harus segera diwujudkan. Hal ini demi pelaksanaan amanat konstitusi yang mewajibkan perlindungan kepada setiap warga negara.

"Kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang memiliki perspektif disabilitas merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan," kata Rerie, dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Pernyataan itu disampaikan Lestari, Jumat (31/1), saat beraudiensi dengan komunitas penyandang disabilitas di Bali, seperti antara lain Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Bali, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Bali, dan Persatuan Tunanetra Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar, Bali.

Menurut Rerie, sejumlah kendala yang dihadapi penyandang disabilitas seperti sulitnya akses terhadap layanan publik, perbankan, transportasi, dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya, harus segera diatasi.

"Saya mendorong berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas itu dapat menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Rerie.

Apalagi, di sejumlah daerah belum memiliki peraturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut Rerie, perjuangan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas harus dilakukan bersama, tanpa memandang perbedaan politik, ras dan agama.

"Mari wujudkan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama bagi para penyandang disabilitas, yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia," pungkasnya.