Zero Narkoba-HP, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Foto: 100 napi beresiko tinggi dipindah ke Lapas Nusakambangan (dok. istimewa)

Jakarta - Sebanyak 100 nara pidana (napi) high risk (risiko tinggi) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ratusan napi itu merupakan warga binaan kasus narkotika yang kerap berulah.

"Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan Narkoba.
|
Ditegaskan kembali bahwa ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihakan Lapas dan Rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.

Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP (handphone), super maksimum Nusakambangan jawabannya," jelas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Rika mengatakan bahwa pemindahan ratusan napi dari 11 Lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan tersebut, bukan hanya penindakan dan hukuman. Dia berharap dengan pemindahan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani pidana supaya tidak ikut berulah.

"Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan Lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.

Rika menyampaikan pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assessment, juga aturan yang berlaku. Dia mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi menekankan zero narkoba dan HP di dalam Lapas adalah harga mati.

"Sehingga Lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan Jumat (30/5/2025). Mereka ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Lapas Super Maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV. Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan Internal bersama tim dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerjasama Brimobda Riau.

"Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat untuk upaya kami zero Narkoba dan HP di Lapas dan Rutan ," imbuhnya.

Hingga saat ini sudah lebih dari 700 napi high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas rutan yang sudah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.

2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

Foto: Dua pencuri di Berau bakar rumah warga dan pura-pura jadi damkar (Dok. Istimewa).

Jakarta - Dua pria berinisial MR dan ER di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai membakar 5 rumah warga lalu mencuri barang-barang di dalamnya. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pemadam kebakaran.

"Pelaku berpakaian seperti petugas damkar, lalu masuk ke rumah warga pura-pura menyelamatkan barang. Tapi ternyata dia mencuri uang tunai dan perhiasan," ucap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, dilansir detikKalimantan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (31/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di permukiman rumah warga tepatnya di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (28/5) pukul 03.15 Wita.

Aksi keduanya terungkap usai salah seorang pemilik rumah memergoki MR yang masuk ke dalam kamar dengan dalih menyelamatkan barang berharga di rumah yang terbakar.

Kecurigaan warga bertambah saat api muncul di sisi rumah lainnya. Ada 5 rumah yang dibakar pelaku.

"Saat itu warga curiga salah satu pelaku berada di kamar. Kecurigaan bertambah ketika kobaran api yang berhasil dipadamkan, namun kebakaran muncul kembali di bagian sisi rumah yang lain, sehingga menyebabkan lima rumah terbakar," kata Khairul.

Kedua pelaku diamankan usai petugas damkar dibantu warga berhasil memadamkan api. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil bensin dari sepeda motor lalu menyiramkannya ke dalam rumah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari MR, termasuk korek api, pakaian pemadam, sepatu boot, nozel, uang tunai Rp 292 ribu, dan perhiasan imitasi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Identitas 14 Korban Tewas dari Longsoran Maut Tambang Batu di Cirebon

Evakuasi longsor di Gunung Kuda (Istimewa).

Jakarta - Polisi telah mengidentifikasi 14 korban tewas dalam peristiwa longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Jasad-jasad itu telah diserahkan kepada keluarganya.

"Polda Jabar melalui Tim Disaster Victim Identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Sabtu (31/5/2025).

Rekonsiliasi dipimpin Kabid Dokkes Polda Jabar, didampingi Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim.

14 korban meninggal itu teridentifikasi dari tanda medis, property, dan sidik jari.

"Dilanjutkan pemulasaraan jenazah dan penyerahan jenazah ke pihak keluarga," ujar Hendra.

Berikut data identitas 14 korban meninggal yang dievakuasi dari longsoran tambang tersebut:

RS Arjawinangun Cirebon
1. Sukandra Bin Hadi (Lakis/ 51 th) Ds. Girinata Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
2. Andri Bin Surasa (Lakis/ 41 th) Kel. Padabeunghar Kab.Kuningan
3. Sukadi Bin Sana (Lakis/ 48 th) Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
4. Sanuribin Basar (Lakis/ 47 th) Ds. Semplo Kec. Palimanan Kab. Cirebon
5. Dendi Irawan (Lakis/ 45 th) kp. Sukasari Ds. Cimenyan / Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
6. Sarwa Bin Sukira (Lakis/ 36 th) Blok. Pontas Kenanga Kec. Sumber Kab. Cirebon
7. Rusjaya Bin Rusdi (Lakis/ 48 th) Blok Beran Barat Ds. Beberan Kec. Palimanan Kab. Cirebons
8. Suparta Bin Supa (Lakis/ 42 th) Ds. Kepuh Kec. Palimanan Kab. Cirebon
9. Rio Ahmadi Bin Wahyudin (Lakis/ 28 th) Ds. Cikalahang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
10. Ikad Budiargo Bin Arsia (Lakis/ 47 th) Ds. Budur kec. Ciwaringin Kab. Cirebon
11. Jamaludin (Lakis/ 49 th) Blok Lurah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu
12. Wastoni (lakis/25 th) Blok Lurah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu
13. Toni (Lakis/ ) Ds. Kepuh Kec. Palimanan Kab. Cirebon

RS Sumber Hurip

1. Rion Firmansyah (Lakis/28th) Gunung santri RT 02 RW 05 kelurahan Kepuh Kecamatan Palimanan Kab. Cirebon

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau

Tampang duo pegawai pembunuh bos sawit di Indragiri Hulu, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru di kasus pembunuhan Suyono (67), bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ketiga tersangka merupakan penadah yang menampung motor hasil pencurian dua eksekutor.

"Tiga tersangka itu adalah penadah yang menampung motor hasil kejahatan," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Ketiganya yakni DI (37), SY (24) dan SZ (45). Mereka ditangkap karena menadah motor milik Suyono yang diambil oleh dua eksekutor setelah membunuh korban.

"Jadi mereka ini penadah. Motor korban dijual ke tiga orang ini, lompat-lompat sampai ke tiga orang," katanya.

Posisi terakhir motor korban ditemukan di Tembilahan, Kabupaten Inhu. Motor tersebut awalnya dijual oleh tersangka Ari sebesar Rp 6,5 juta kepada tersangka SZ.

"Tersangka SY mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 6,5 juta untuk abangnya yang berinisial SZ," katanya.

Tersangka SY sendiri mengaku membeli motor tersebut setelah mendapatkan informasi dari tersangka DI. Yang mana, DI mengaku menerima keuntungan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan motor tersebut.

Dengan demikian, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dua tersangka sebelumnya yang ditangkap polisi adalah eksekutor bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, di Pekanbaru dan di Peranap, Indragiri Hulu pada Selasa (28/5).

Suyono dibunuh oleh Ari dan Viris pada 10 Mei 2025. Keduanya adalah pegawai yang bekerja di lahan sawit milik korban di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pembunuhan ini terbongkar setelah anak korban bernama Dwi Wahyuningsih melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei 2025. Dwi sendiri melapor ke Polsek Peranap, pada Jumat (16/5) setelah melakukan segala upaya pencarian namun tak membuahkan hasil.

"Jadi awalnya saksi bernama Asmardi menghubungi anak korban bahwa korban tidak bisa dihubungi dan sudah dicari ke ladang tetapi tidak ada," ujarnya.

Merasa curiga, Dwi kemudian langsung menghubungi tersangka AS. Akan tetapi, AS saat itu tidak dapat dihubungi.

Berhari-hari tak mendapatkan kabar, Dwi yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk pergi mencari ayahnya di ladang. Sesampainya di lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore itu, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.

"Anaknya mencari korban ke ladang sawit, tetapi tidak ditemukan. Kemudian anak korban mengecek ke pondok orang tuanya dan mendapati barang-barangnya hilang, seperti motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket sampai cangkul dan gancu pun tidak ada," jelasnya.

Dwi berusaha mencari informasi keberadaan ayahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Peranap.

Jasad Korban Dibuang

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk ponsel dan motor milik korban ada pada Ari dan Viris. Keduanya kemudian diinterogasi hingga akhirnya mengakui telah mmebunuh korban dan membuang jasadnya ke Sungai Kuantan.

Balita di Bantaeng Hanyut di Selokan Ditemukan Tewas di Laut Jeneponto

Foto: Evakuasi bocah Arfar (4) yang ditemukan tewas di perairan Kabupaten Jeneponto. (Foto: Basarnas Bantaeng)

Jakarta - Seorang balita bernama Arfar (4) yang dilaporkan hanyut di selokan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah korban ditemukan di perairan Kabupaten Jeneponto sekitar 22 kilometer dari lokasi awal hanyut.

"Iya (korban sudah ditemukan), meninggal dunia," ujar Kepala Pos Basarnas Bantaeng Hamka kepada detikSulsel, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa hanyutnya korban terjadi di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Minggu (25/5). Hamka mengungkapkan saat itu korban sedang bermain bersama kakaknya di samping rumah, tepat di saluran air atau selokan.

"Korban ini terpeleset masuk ke saluran air, terbawa arus, terbawa ke sungai," katanya.

Menurut Hamka, laporan kejadian diterima Basarnas pada hari yang sama. Pihaknya bersama tim gabungan kemudian langsung bergerak melakukan pencarian.

"Sudah dimulai (pencarian) sejak masuk laporan. Langsung kita respons, kebetulan kantor kami dekat dengan ini, sekitar 500 meter dari kantor kami," ucapnya.

Proses pencarian berlangsung selama empat hari. Tim menghadapi berbagai kendala, termasuk cuaca yang tidak menentu dan jarak pandang terbatas di laut akibat angin.

Hamka mengatakan pada hari pertama dilakukan penyisiran dari lokasi jatuh hingga ke muara. Setelah itu pencarian diperluas sampai ke are laut.

"Ada namanya hitungan SAR map, kita clear-kan di area mulai dari terjatuhnya si korban sampai ke muara. Terus kita perluas area pencarian sampai ke laut, sampai ke Jeneponto," bebernya.

Korban Arfar akhirnya ditemukan nelayan setempat di perairan Kampung Sicini, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Rabu (28/5) sekitar pukul 17.00 Wita. Lokasi penemuan berjarak sekitar 2 kilometer dari bibir pantai.

"Ditemukan pertama itu sama nelayan setempat terus diinformasikan ke BPBD Jeneponto. BPBD Jeneponto yang informasikan kalau ada penemuan mayat di wilayah Jeneponto, perairan Jeneponto. Dievakuasi sama teman-teman BPBD Jeneponto, nanti di darat baru kita jemput," terangnya.

Hamka menuturkan jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Setelahnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Semalam kami bawa langsung ke rumah sakit. Semalam juga langsung diambil sama keluarganya, diserahkan sama keluarganya," tuturnya.

Tawar-menawar Polantas Gowa soal Uang Damai Rp 200 Ribu Saat Tilang Pemotor

Foto: Viral oknum polantas diduga minta uang damai saat tilang pemotor di Gowa. (dok. Istimewa)

Jakarta - Oknum polisi lalu lintas (polantas), Bripka A Effendi meminta uang damai Rp 200 ribu saat hendak menilang pengendara motor wanita di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum polisi itu sempat terlibat tawar-menawar ke pengendara motor yang akan ditilang setelah melanggar lalu lintas.

Peristiwa terjadi usai Bripka A Effendi menertibkan pengendara motor di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Rabu (28/5/2025). Momen oknum anggota Polres Gowa itu menerima uang terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video beredar, Bripka A Effendi yang mengenakan seragam dinas lengkap tampak duduk di kursi. Oknum polisi terlihat berbincang dengan pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

"Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini," kata Bripka A Effendi dalam video beredar.

Tampak Bripka A Effendi memegang pulpen dengan sikap hendak menulis di surat tilang. Dalam rekaman video itu, oknum polisi tersebut bertanya ke pengendara apakah akan membayar uang atau memilih untuk ditilang.

"Jadi bagaimana, maksudnya mau diberikan tilang atau apa?" ujar Bripka A Effendi sebagaimana dalam video beredar.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul menyesalkan aksi yang dilakukan oknum personelnya. Dia mengaku sudah mengambil tindakan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka A Effendi.

"Dalam video tersebut menampilkan perbuatan anggota saya yang melakukan penindakan pelanggaran terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP maka dalam hal ini kami sudah mengambil tindakan," ujar Iptu Bahrul kepada wartawan, Kamis (29/5).

Oknum Polantas Polres Gowa Dinonjobkan
Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab mengatakan, oknum polantas tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Bripka A Effendi bahkan sudah dinonaktifkan atau dinonjobkan dari anggota Satlantas Polres Gowa.

"Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya dari Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan," ujar Wahab dalam keterangannya.

Wahab menegaskan oknum polantas itu melanggar SOP atau prosedur operasional standar dalam bertugas. Bripka A Effendi akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami copot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai SOP sebagai seorang anggota polisi lalu lintas," tegasnya.

Bripka A Effendi juga dihadirkan saat apel di Polres Gowa. Oknum polisi itu berbaris di depan dengan mengenakan helm berwarna putih sebagai tanda polisi bermasalah.

"Hal ini kami lakukan bahwa supaya pak Effendi tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh kepada anggota kami di lapangan," imbuh Wahab.

Bripka A Effendi Menyesal Terima Uang
Bripka A Effendi mengaku salah telah meminta uang damai saat hendak menilang pemotor. Dia mengaku menyesal telah menerima uang dari pelanggar lalu lintas yang meminta tidak ditilang.

"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri dan saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucap Bripka A Effendi kepada wartawan, Kamis (29/5).

Bripka A Effendi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat dirinya menemui pengendara motor wanita yang berhenti di tengah jalan. Pemotor itu menepi tidak jauh dari lokasi penertiban pengendara pelanggar lalu lintas.

"Saya lihat mereka berhenti di tepi jalan, sehingga saya menghampiri dan menanyakan, 'kenapa mereka berhenti?' Spontan keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK," ujarnya.

Dia menduga pengendara motor yang berboncengan itu hendak menghindari razia. Pengendara motor dan rekannya itu kemudian dibawa untuk diberikan surat tilang.

"Bahkan motor yang dikendarainya tidak menggunakan pelat nomor, sementara di depannya sedang ada razia kendaraan," paparnya.

Bripka A Effendi pun berbincang dengan pengendara motor tersebut. Dia berdalih pengendara motor itu sempat memohon untuk dibiarkan pergi dan tidak dikenakan tilang.

"Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar," kata Effendi.

Dia mengklaim pengendara motor itu yang menawarinya uang terlebih dahulu. Belakangan, Bripka A Effendi justru menerima uang tersebut dengan dalih membantu pengendara yang buru-buru ke lokasi pesta.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni 'Janda Sengketa', sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk dibantu," jelasnya.

Polisi Tegaskan Kunjungan Presiden Macron Bukan Penyebab Macet Parah Jakarta

Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (tengah depan). (Devi/detikcom)

Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan macet parah di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Rabu (28/5) kemarin bukan karena kunjungan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Macet parah terjadi lantaran adanya sumbatan di sejumlah ruas jalan.

"Kemacetan kemarin kami pastikan bukan dampak dari perjalanan kunjungan kepresidenan Presiden Perancis beserta Ibu di Indonesia," kata Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2025).

Dia menjelaskan, saat kemacetan terjadi, Presiden Macron berada di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tidak ada kepadatan lalu lintas yang berarti di lokasi keberadaan Macron saat itu.

"Karena pada saat kepadatan terjadi, sore hari saat itu justru Presiden Perancis sedang mengisi acara di UNJ Jakarta Timur. Dan di sana kami tidak mendapatkan laporan ada kepadatan yang berarti, normal seperti biasa," ujarnya.

Dia mengatakan penutupan arus lalu lintas sementara terjadi saat iring-iringan Macron menuju UNJ yang berlokasi di Jakarta Timur. Sedangkan, kemacetan parah terjadi di beberapa ruas jalan di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto sampai berdampak ke Jalan Tol S Parman dan MT Haryono.

"Jadi kami pastikan bahwa kemarin terjadi kepadatan beberapa ruas jalan di Jakarta Itu bukan terdampak atau bukan diakibatkan perjalanan Presiden Prancis," tambahnya.

Berdasarkan pantauan personel di lapangan, kepadatan di tol terjadi mulai dari Cawang hingga exit Tol Semanggi 1. Sementara, kemacetan juga terjadi di Jalan Gatot Subroto dari Cawang hingga depan Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga sempat melakukan pengalihan arus lalu lintas Tol Jagorawi menuju Tol Wiyoto Wiyono. Pengalihan dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

"Justru ini kami lakukan untuk menghindari agar pengendara yang dari Jagorawi tidak terjebak juga kemacetan akses tol yang dari Cawang menuju ke Tomang, ini kita lakukan. Kalaupun memang mungkin masyarakat melihat ada penghentian sementara di tol, itu hanya pada saat pelintasan rombongan memasuki jalan tol dan setelah itu kita normalkan kembali," imbuhnya.

Dirangkum detikcom, Kamis (29/5/2025), kemacetan sudah terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/5) sore. Menjelang malam, Jalan MH Thamrin arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan maupun arah sebaliknya juga macet.

Kendaraan roda empat maupun roda dua hanya bisa melaju secara perlahan dan dalam kecepatan rendah akibat kemacetan ini. Bunyi klakson juga sempat terdengar dibunyikan beberapa pengendara hingga Jalan Sudirman.

Macet tak hanya terjadi jalan arteri, lalin kendaraan di sejumlah ruas jalan tol wilayah Jakarta macet yang tepat menjelang libur panjang akhir pekan atau long weekend. Tol Dalam Kota macet dari Cawang sampai keluar Kuningan karena volume lalin di jalan arteri, kemacetan juga kembali terjadi dari Kuningan hingga Semanggi.

Kemacetan Tol Dalam Kota berlanjut hingga Pejompongan lalu Angke, Kapuk. Arah sebaliknya di Tol Dalam Kota juga macet hingga ke arah Kuningan dan Cawang.

Sementara itu di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 (JORR) Joglo-Ulujami juga macet karena kepadatan volume lalin. Kondisi serupa juga terjadi di Tol Jakarta-Tangerang atau Janger di Meruya-Kembangan lalin kendaraan macet karena kepadatan volume lalin.

Polda Sumut Bongkar Sabu yang 'Ditanam' dalam Kuburan di Tanjung Balai

Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar peredaran narkoba. Kali ini, tersangka menggunakan modus yang 'tak biasa' yakni menyimpannya di dalam kuburan warga.

Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

"Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

Hasil interogasi, tersangka AR mengaku dirinya bersama dengan tersangka MR (51) membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia. Sabu tersebut diselundupkan dalam sampan ke Tanjung Balai.

Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.

"Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya," imbuhnya.

Tersangka MR menyembunyikan sabu tersebut di dalam kuburan warga untuk mengelabui petugas. Sabu itu 'ditanam' di atas dua makam warga.

Sampan yang digunakan dua tersangka saat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)

"Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah puluhan juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku dimaksud.

"Hasil interogasi tersangka, mereka diperintahkan DPO S mengambil seluruh barang bukti di perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta," katanya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Tampang Tukang Cukur Bejat yang Cabuli Bocah 13 Tahun di Meranti Riau

Tampang Faizal, tukang cukur bejat yang cabuli bocah 13 tahun di Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Kepulauan Meranti - Polisi menangkap pria bernama Faizal, seorang tukang cukur rambut di Kepulauan Meranti, Riau. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap setelah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun.

Dari foto yang diperoleh detikcom, pelaku tampak memakai baju tahanan. Rambutnya yang sebahu dikuncir.

Aksi bejat Faizal ini terungkap setelah orang tua korban mencari putrinya yang menghilang pada Senin (26/5/2025) tengah malam. Orang tua korban sempat mencari-cari anaknya ke sejumlah tetangga.

"Pada Selasa (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB, ayahnya mendapat informasi dari tetangga, bahwa dia sempat melihat anaknya itu pergi ke tukang pangkas rambut milik pelaku F," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldy Alfa Faroqi, Rabu (28/5).

Mendapatkan informasi tersebut, kedua orang tua korban bergegas menuju ke tempat pangkas rambut yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Saat mendatangi tempat cukur rambut itu, orang tua korban sempat mendengar suara wanita.

"Kemudian pelapor atau orang tua korban ini mengetuk pintu, namun yang menjawab laki-laki 'Ada apa, saya mau tidur'" jelasnya.

Karena penasaran dengan suara wanita di dalam tempat cukur rambut itu, akhirnya ayah korban mendobrak pintu. Betapa kagetnya sang ayah saat mendapati anaknya berlari tanpa celana.

"Setelah mendobrak pintu, pelapor melihat anaknya berlari kecil keluar dari pintu belakang tanpa mengenakan celana," katanya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang. Sang ayah langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka Faizal di Tanjung Pisang, Tasik Putri, Kepulauan Meranti, pada Selasa (27/5) siang.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali mencabuli korban di waktu yang berbeda," tuturnya.

Saat ini tersangka diamankan polisi di Polres Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Masih Dibuka, Uji Publik Hoegeng Awards 2025 Diwarnai Ragam Testimoni Publik

15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Uji publik Hoegeng Awards 2025 masih dibuka dan masyarakat bisa memberikan informasi terkait 15 polisi kandidat calon penerima penghargaan tersebut. Selama uji publik berlangsung, banyak informasi yang diterima dari masyarakat dengan berbagai macam cerita.

Proses uji publik Hoegeng Awards 2025 telah dibuka sejak Minggu, 11 Mei 2025. Masyarakat masih bisa memberikan informasi tentang 15 kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 yang telah dipilih oleh Dewan Pakar. Redaksi menjamin kerahasiaan identitas pembaca detikcom yang mengirimkan informasi tersebut.

Masukan bisa dikirim ke email redaksi@detik.com dengan subjek Hoegeng Awards 2025 dan menyertakan dokumen atau data pendukung. Jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Panitia dan Dewan Pakar tidak menerima segala bentuk penggalangan dukungan dalam uji publik Hoegeng Awards 2025.

Kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 telah dipilih oleh Dewan Pakar dalam rapat di Menara Bank Mega, Kamis (8/5/2025) lalu. Adapun Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Hingga Rabu (28/5/2025), redaksi detikcom telah menerima dua ratusan email dari masyarakat. Mereka memberikan informasi tambahan terkait 15 besar Hoegeng Awards 2025.

Informasi tentang 15 polisi teladan ini datang dari masyarakat yang tinggal dekat dengan para kandidat, tokoh LSM yang pernah bekerja bareng dengan kandidat, pimpinan Kementerian/Lembaga, kepala daerah, dan mantan kepala daerah. Mayoritas informasi yang masuk bernada positif.

Masyarakat banyak memberikan kesaksian tentang aksi-aksi dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025, yang berdampak positif untuk lingkungan sekitarnya dan institusi Polri. Mereka pun mendukung jagoannya agar terpilih menerima Hoegeng Awards 2025.

Berikut 15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

Polisi Berintegritas
- AKBP Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Kompol Reny Arafah (Siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri), baca di sini
- Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri), baca di sini

Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan
- Kombes Retno Prihawati (Atase Polri di KBRI Manila), baca di sini
- Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri), baca di sini
- AKBP Ni Made Pujewati (Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Berdedikasi
- Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku), baca di sini
- Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur), baca di sini
- Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Inovatif
- Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalsel), baca di sini
- ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda), baca di sini
- ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten), baca di sini

Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
- Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua), baca di sini
- Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan), baca di sini

Hoegeng Awards sejak awal digelar melibatkan masyarakat. Lewat uji publik ini, pembaca detikcom dan masyarakat diharapkan bisa memberi masukan informasi mengenai sisi positif maupun sisi negatif dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025. Sertakan data atau dokumentasi pendukung untuk mempermudah tindak lanjut.

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20). Ketiganya menjual obat keras tanpa izin tersebut dengan modus penyamaran toko sembako.

"Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Rihold menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 833 butir obat keras. Dia menyebutkan peredaran obat keras ini diketahui dari adanya laporan masyarakat.

"Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari ratusan butir obat keras yang diamankan, ada sebanyak 833 warga terselamatkan jika dihitung satu orang mengkonsumsi satu butir. Dia mengatakan obat keras ini jika dikonsumsi dapat merusak tubuh.

Dia mengatakan para pelaku pun kini disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia menjelaskan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.