Hukuman Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Emirsyah Satar (Foto: Pradita Utama/mediajakarta)

Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan vonisnya yang diperberat pada tingkat banding.
"Permohonan kasasi," demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilihat Senin (25/11/2024).

Emirsyah mengajukan permohonan kasasi pada 11 November lalu. Dia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonisnya dalam kasus korupsi pengadaan pesawat untuk PT Garuda Indonesia yang merupakan BUMN.

PT DKI menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau dua kali lipat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis banding itu diketol oleh majelis hakim banding yang diketuai Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono dan Subachran Hardi Mulyono pada 24 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga tetap membebankan pembayaran uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Jika tak dibayar, maka diganti penjara 8 tahun.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Emirsyah.

Hakim juga menghukum Emirsyah membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Hal yang memberatkan vonis ialah perbuatan Emirsyah Satar tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Selain kasus ini, Emirsyah Satar juga telah dihukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat untuk pesawat Garuda Indonesia. Dia divonis 8 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment