Sindikat di Kulon Progo Pura-pura Adopsi Bayi, Ternyata Dijual Rp 25 Juta


Semarang - Polisi menangkap 4 orang sindikat jual beli bayi di Kulon Progo, DIY. Bayi tersebut dijual lewat Facebook dengan harga Rp 25 juta.

Empat orang yang ditangkap adalah pria berinisial AH (41) dan A (39), warga Sukoharjo; wanita berinisial MM (52), warga Karanganyar; serta wanita berinisial NNR (20), warga Grobogan.

"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu di Mapolda DIY, Sleman, seperti dilansir detikJogja, Senin (25/11/2024).

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.

Polisi lantas menghubungi akun FB tersebut menyaru mencari bayi untuk diadopsi. Pesan pun terbalas, dengan pelaku menawarkan bayi seharga Rp 25 juta.

"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.

Modus Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan polisi, modus pelaku adalah mengadopsi bayi dari hasil hubungan gelap. Para tersangka berpura-pura menjadi pasangan suami istri serta mertua.

"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil, yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," kata Wilson.

"Sehingga ia (tersangka) berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment