Keangkuhan Anak Bos Toko Roti yang Berakhir Diciduk di Sukabumi
Foto: Tampang anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di Jaktim ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang.
Pelaku ditangkap jajaran kepolisian di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah sempat sesumbar tidak bisa dipenjara.
Pelaku ditangkap jajaran kepolisian di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah sempat sesumbar tidak bisa dipenjara.
"Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2024).
Pelaku ditangkap pada Minggu (15/12) malam. Pelaku ditangkap di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan
George ditangkap tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur mengamankan George di Hotel Anugerah Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga memberi tahu polisi tentang keberadaan pelaku.
"Kami mengirim surat panggilan kepada saudara terlapor, karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugerah di Sukabumi," ungkap Nicolas.
Tim penyidik pun berangkat ke lokasi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Motif Pelarian
Kapolres Nicolas menyebutkan bahwa keluarga pelaku memilih pergi ke Sukabumi untuk menenangkan diri setelah video penganiayaan George viral di media sosial.
"Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya (toko roti) karena video penganiayaan yang sudah viral," kata Kapolres Nicolas.
Ibu pelaku turut membantu penyidik dengan memberikan informasi keberadaan George dan keluarganya di Sukabumi.
"Iya (pergi sekeluarga). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Sukabumi," ujarnya.
Kesombongan Pelaku Terungkap
Korban berinisial D, pegawai toko roti, menceritakan bahwa George sering melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap dirinya. Bahkan, pelaku sempat sesumbar kebal hukum.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (17/10), saat George mengamuk karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban dilempari berbagai barang, termasuk kursi, hingga mengalami luka di kepala.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata dia.
"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana," imbuhnya.
Status Hukum Pelaku
treskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10/2024).
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya menambahkan.
No comments:
Post a Comment