Foto: Pacar yang bunuh mahasiswi UTM (Kamaluddin/mediajakarta)
Bangkalan - Polisi mengatakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (20) tewas diduga dibunuh pacarnya. Pelaku kini ditangkap.
Mayat EJ sebelumnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat ditemukan, api dan asap masih menyelimuti jasad korban.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penyelidikan di Polres Bangkalan," ujar Febri, dilansir detikJatim, Senin (2/12/2024).
Tak hanya itu, Febri menyebut, pelaku saat ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bangkalan. Keduanya merupakan sepasang kekasih.
"Keduanya sama-sama mahasiswa. Korban adalah pacar pelaku," imbuhnya.
Bangkalan - Nasib pilu menimpa mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (20). Ia tewas dibunuh dan dibakar kekasihnya saat tengah hamil. Kejadian ini terjadi saat ia meminta pertanggungjawaban pelaku.
Polisi memastikan, pelaku adalah Moh Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan. Ia merupakan kekasih korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak Mei 2024. Korban dibunuh saat meminta pertanggungjawaban usai dihamili pelaku.
"Dari informasi pelaku, korban diduga sedang hamil. Namun, hal ini masih kami pastikan secara medis," ujar Febri, Senin (2/12/2024).
Febri menjelaskan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penyelidikan di Polres Bangkalan," tambah Febri.
"Keduanya sama-sama mahasiswa. Korban adalah pacar pelaku," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu (1/12/2024). Gudang ini sudah empat tahun tidak digunakan, dan terletak jauh dari pemukiman warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Sementara api masih menyala dan mengeluarkan asap.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment