Polisi Tangkap Broadcaster hingga Pemilik Website Judol di Cilincing
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady memimpin konferensi pers pengungkapan kasus judi online hingga begal. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online (judol). Ada sebanyak empat pelaku ditangkap polisi.
"Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dilansir Antara, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan keempat pelaku ditangkap petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1). Saat ini mereka masih diperiksa intensif penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku berperan sebagai pemilik situs laman (website) judi online dan "broadcaster" judi online. Mereka ditangkap di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Petugas menyita enam unit telepon seluler (handphone/HP), tiga KTP, dua kartu ATM, serta lima buah "mobile banking" serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.
Keempat pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
16 Pencuri dan Begal Diringkus
Sebanyak 16 pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan atau begal juga ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti berupa linggis, palu, kunci inggris, kunci shock, 6 buah kunci pas, HP, dan lainnya.
"Total ada enam kasus pencurian dengan pemberatan dan empat kasus pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal," kata Faudy.
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Pantai Indah Barat Penjaringan, Jalan Swasembada Tanjung Priok dan Jalan Raya Cilincing Lagoa Koja. Kemudian di Jalan Swasembada Barat Tanjung Priok, Jalan Kampung Bahari Tanjung Priok dan Jalan Teluk Gong Pejagalan Penjaringan.
13 Pelaku Curanmor Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara menangkap 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah tersebut.
"Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengungkapan 8 kasus pencurian sepeda motor dengan 13 pelaku yang sudah ditangkap sepanjang Januari 2025," kata Fuady.
Ia mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di Jalan Pluit Penjaringan, Jalan Pelepah Raya Kelapa Gading, Graha SKG Kelapa Gading dan Kali Baru Cilincing. Kemudian Asrama Airud Cilincing, Jalan Walang Baru Koja dan Jalan Hidup Baru Kecamatan Koja.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan ini mulai dari lima unit sepeda motor, satu tas, satu BPKB, empat kunci motor, satu kunci leter T, 6 buah pelat nomor kendaraan, satu kotak gotri, flash disk, dan satu pucuk senjata air softgun.
Dia juga berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakut.
No comments:
Post a Comment