Sunardi Kerap KDRT Istri Sebelum Bunh-Buang Jasad Korban dalam Septic Tank
Foto: Sunardi, tersangka pemBunh pegawai koperasi di Bekasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi mengungkap ulah Sunardi (44), pelaku pemBunhan wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, SP, sekaligus pemBunh dari istrinya sendiri inisial AM. Sunardi diketahui kerap melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Iya ini (Sunardi) punya track record seperti itu ya (perilaku KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Onkoseno mengaku pihak kepolisian saat ini masih kesulitan menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban AM. Pasalnya, korban ditemukan dalam kodisi sudah menjadi kerangka di dalam septic tank rumah Sunardi.
"Tapi pun tanda-tanda atau bukan KDRT tidak bisa lagi kami ditemukan karena sudah lama (diBunh)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sunardi memBunh istrinya AM dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. Sunardi cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dari situ, ia gelap mata dan memBunh istrinya.
Sunardi memiliki dua istri. Korban AM yang diBunh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Setelah diBunh, jasad AM dimasukkan ke dalam septic tank yang berada di belakang rumahnya. Kerangka korban ditemukan beberapa tahun setelahnya tepatnya Rabu (5/2) siang.
Bunh Pegawai Koperasi
Bunh Pegawai Koperasi
Penemuan kerangka wanita AM ini bermula dari kasus pemBunhan yang dilakukan oleh tersangka Sunardi terhadap wanita pegawai koperasi berinisial SP. Jenazah SP ditemukan pada Senin (3/2) siang dengan kondisi disimpan dalam lemari dan dibungkus sprei.
Polisi mengungkapkan korban dijerat dengan kerudung yang dikenakannya. Sunardi memBunh korban lantaran kesal ditagih tunggakan hutang.
"Kesal karena ditagih hutangnya. Sedangkan tersangka tidak bisa membayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).
Pelaku berhutang kepada korban sebesar Rp 3 juta. Pelaku kesal karena ditagih hutang berujung gelap mata memBunh korban. Saat ini Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang PemBunhan.
No comments:
Post a Comment