Gubernur Banten Andra Soni (dok. Istimewa)
Jakarta - Gubernur Banten Andra Soni sedang mengkaji penerapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diketahui, kebijakan ini telah diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat.
"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) luar biasa," kata Andra di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.
"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan," ujarnya.
Menurut Andra, pemutihan tunggakan pajak itu akan terus didalami. Andra menegaskan penerapan kebijakan seperti Jawa Barat bukan berarti Banten ikut-ikutan atau FOMO.
"Nah, kita sedang proses kebijakannya. Ini bukan FOMO, tapi kebijakan yang baik harus kita tiru," ujarnya.
"Di sini tugas pemerintah meringankan beban masyarakat," katanya.
Andra belum menjelaskan proses teknis pemutihan tunggakan pajak tersebut. Semua kebijakan masih dalam proses perumusan.
"Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi.
Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga," ujarnya.
Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga," ujarnya.
No comments:
Post a Comment