Foto: Wanita komplotan copet ditangkap usai beraksi di Bogor (dok. istimewa)
Jakarta - Komplotan wanita pencopet handphone pengunjung toko di mal Bogor ditangkap polisi. Polisi membeberkan aksi pelaku usai membongkar CCTV.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus mengatakan, ketiga pelaku inisial IT (60), DA (19) dan LI (60) ditangkap usai aksinya terekam CCTV dan viral. Para pelaku beraksi pada Rabu (19/3/2025).
"Telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku copet viral di BTM Mall Bogor. Pelaku Ita Batak mengakui mencopet pada hari Rabu 19 Maret 2025 di Mall BTM bersama dengan 6 orang lainnya, yaitu Herman, Neta, Benita, Titin, Reni, Dudul dan Puput," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Eko menjelaskan, hari itu IT dan komplotannya datang ke mal dan berpura-pura menjadi pembeli di salah satu toko pakaian. DA dan LI mengalihkan perhatian korban menggunakan pakaian yang dipajang, sementara IT mengambil HP korban dari dalam tas.
"Setelah dapat, barangnya dipindah tangankan ke pelaku yang lainnya. Pengakuan Lili dan Dita bahwa Handphone hasil curian tersebut dijual oleh pelaku bernama Herman. Diketahui (Herman) tinggal di Bogor, namun ketiga pelaku tidak mengetahui rumah Herman," kata Eko.
Eko menyebut, saat ini para pelaku masih diperiksa di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pihaknya masih mendalami keterangan ketiga pelaku untuk mencari pelaku lainnya.
"Pelakunya masih diperiksa, masih didalami semuanya," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya, tiga wanita berinisial IT alias IB (60), DA (19), dan LI (63) ditangkap polisi karena mencopet handphone milik pengunjung di mal Kota Bogor. Ketiga pelaku beraksi dengan modus pura-pura membeli dan memilih pakaian.
"Pelaku mengalihkan perhatian dengan berpura-pura sibuk memilih pakaian sambil melihat tas korban. Dengan cara menutupi pandangan menggunakan pakaian yang dipajang, pelaku merogoh tas korban," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, Jumat (15/3/2025).
Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku IT menyerahkan kepada pelaku DA agar dibawa pergi. Hal ini dilakukan agar, ketika IT tertangkap, ia bisa mengelak dan tidak ada barang bukti ditemukan.
"Setelah dapat barangnya dipindahtangankan ke pelaku yang lainnya. Pengakuan Lili dan Dita bahwa handphone hasil curian tersebut dijual oleh pelaku bernama Herman. Diketahui (Herman) tinggal di Bogor, tapi ketiga pelaku tidak mengetahui rumah Herman," terang Eko.
No comments:
Post a Comment