Eks Walkot Semarang Mbak Ita Akan Sidang Perdana Kasus Korupsi 21 April

Pemeriksaan Perdana Eks Wali Kota Semarang. (Ari Saputra/mediajakarta)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. Sidang perdana digelar pada Senin, 21 April 2025.

"Iya ada sidang pertama (Mbak Ita dan suaminya) tanggal 21 Senin besok. Ada tiga berkas," kata Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi, dilansir detikJateng, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan sidang yang akan digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, itu akan menjadi sidang perdana kasus dugaan tipikor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, usai berkas dilimpahkan dari KPK ke PN Semarang.

"Agendanya sidang pertama, barangkali menghadirkan terdakwa dan bacaan dakwaan, barangkali. Sidang pertama intinya," ujarnya.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara tipikor Mbak Ita dan Alwin ini terregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Dalam laman tersebut, tertulis bahwa sejumlah barang bukti telah disita dan diajukan, dari dokumen-dokumen administratif, surat keputusan pejabat negara, bukti transaksi keuangan, hingga catatan pribadi terkait kegiatan penganggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara tipikor Mbak Ita dan Alwin ini terregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas perkara Mbak Ita, penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Selasa (15/4).

No comments:

Post a Comment