Petasan Balon Udara Rusak Rumah di Tulungagung, 7 Perakit Jadi Tersangka

 
Tujuh tersangka perakit petasan balon udara di Tulungagung (Adhar Muttaqin/mediajakarta)

Jakarta - Polisi mengusut kasus petasan balon udara yang meledak hingga merusak rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur. Total tujuh orang perakit petasan itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan ketujuh tersangka berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14). Semuanya warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya," kata Taat Resdi dilansir detikJatim, Jumat (4/4/2025).

Resi mengatakan tujuh tersangka ini sengaja menerbangkan balon udara dengan dilengkapi ratusan petasan. Saat diterbangkan rangkaian petasan itu jatuh dan meledak di salah satu rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.

"Rangkaian petasan itu terdiri dari ukuran kecil 100 buah dan yang besar lima. Dari jumlah itu 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak. Akibat ledakan itu satu rumah dan mobil rusak. Selain itu juga melukai pemudik asal Bali," ujarnya.

Para tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan. Bahan baku peledak juga dibeli secara daring dari dirakit sendiri.

Para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"Rp 500 ribu itu sudah semua, sedangkan yang Rp 200 ribu untuk beli rokok," jelasnya.
Pascainsiden itu AA dan rekannya mengaku panik dan sempat bersembunyi di rumahnya. Namun pada Rabu siang mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Taat menjelaskan para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .

"Dari pasal-pasal itu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Rabu (2/4) pukul 6.15 WIB, rangkaian petasan yang ditautkan pada balon udara tersebut jatuh dan meledak di sebuah rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Akibatnya atap teras dan kaca jendela hancur. Selain itu ledakan juga mengakibatkan mobil milik pemudik asal Denpasar, Bali, Mujadi rusak. Mujadi juga mengalami sejumlah luka akibat ledakan petasan.

No comments:

Post a Comment