Pria berinisial MA alias A (35) mengaku sebagai wartawan dan bikin resah warga ditangkap pihak kepolisian. (mediajakarta)
Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial MA alias A (35) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) setelah aksinya mengaku sebagai wartawan dan polisi saat menggerebek kamar sebuah wisma di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pelaku yang viral di media sosial itu diduga sebagai modus untuk mengajak penghuni wanita berhubungan badan.
"Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, dilansir detikSulsel, Jumat (9/5/2025).
Ali mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (7/5). MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam. "Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun," katanya.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala membenarkan penetapan tersangka MA. Menurutnya, pelaku ditetapkan tersangka terkait kasus kepemilikan sajam jenis badik saat menggerebek wisma.
"Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MA diamankan polisi setelah menggerebek sebuah kamar di wisma Jalan Pisang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Selasa (6/5) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku sempat memaksa masuk ke kamar-kamar dengan dalih melakukan pendataan sembari menunjukkan kartu pers.
Penelusuran penyidik juga mengungkap MA pernah melakukan aksi serupa di sebuah kompleks BTN di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
"Dari keterangan salah satu saksi juga maksud pendataan tersebut untuk menjamin keamanan yang ada wisma tersebut. Dari keterangan saksi, terduga (pelaku) menyampaikan maksudnya ingin berhubungan badan dengan salah satu perempuan yang menginap di wisma tersebut," ungkap Ali.
No comments:
Post a Comment