Alasan Suami Bunuh Istri-Alibi Dirampok: Mau Nikah Lagi, Kesal Dikatai Mokondo

Foto: Kasus suami bunuh istri di Serang. (Arief/detikcom)

Jakarta - Wadison Pasaribu (32) tega membunuh istrinya berinisial PS di rumah mereka di Kerlurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Motif pembunuhan itu ternyata gegara pelaku ingin menikah lagi dan kesal disebut 'mokondo'.

Dilansir detikNews, Kamis (5/6/2025), pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Insiden pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 23.30 WIB.

"Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya adalah ingin menikahi perempuan lain. Ia juga ingin mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, jika bercerai, hak asuh akan jatuh pada istrinya.

Maka, dia berpikir harus menghabisi istrinya agar bisa mengasuh anak mereka," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria di Mapolresta Serang Kota, detikNews.

Yudha menyebut korban sebenarnya sudah mengetahui suaminya berhubungan dengan perempuan lain. Namun, pada malma kejadian, tidak terjadi keributan.

"Korban memang sudah mengetahui adanya perselingkuhan, tapi malam itu tidak ada pertengkaran yang bisa memicu langsung terjadinya pembunuhan," ujarnya.

Yudha menyebut pasangan suami istri itu sempat berhubungan badan. Namun, setelahnya ucapan korban dinilai menyinggung pelaku.

"Setelah berhubungan, korban merasa lapar dan meminta suaminya memesan makanan. Namun pelaku menolak. Kemudian korban berkata bahwa pelaku hanya ingin uangnya, menyebut kata 'mokondo'. Kata-kata itu menyinggung perasaan pelaku," jelasnya.

Meski begitu, Yudha menyebut pelaku sudah berniat membunuh korban. Diketahui, pelaku bahkan sudah membawa cable ties untuk menjerat korban saat tidur.

"Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan alat. Tapi, saat hendak dicekik, korban melawan," katanya.

Sementara itu, tersangka Wadison mengakui sakit hati dengan istrinya. Dia menyebut istrinya jarang berhubungan badan dan sering mengeluarkan kata-kata menyakitkan.

"Sulit diajak berhubungan. Setelah (saya) ketahuan selingkuh, dia sering berkata kasar. Salah sedikit langsung disamakan dengan suami orang lain," ujar Wadison.

Atas perbuatannya, Wadison dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja.

No comments:

Post a Comment