Tampang Tukang Cukur Bejat yang Cabuli Bocah 13 Tahun di Meranti Riau

Tampang Faizal, tukang cukur bejat yang cabuli bocah 13 tahun di Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Kepulauan Meranti - Polisi menangkap pria bernama Faizal, seorang tukang cukur rambut di Kepulauan Meranti, Riau. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap setelah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun.

Dari foto yang diperoleh detikcom, pelaku tampak memakai baju tahanan. Rambutnya yang sebahu dikuncir.

Aksi bejat Faizal ini terungkap setelah orang tua korban mencari putrinya yang menghilang pada Senin (26/5/2025) tengah malam. Orang tua korban sempat mencari-cari anaknya ke sejumlah tetangga.

"Pada Selasa (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB, ayahnya mendapat informasi dari tetangga, bahwa dia sempat melihat anaknya itu pergi ke tukang pangkas rambut milik pelaku F," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldy Alfa Faroqi, Rabu (28/5).

Mendapatkan informasi tersebut, kedua orang tua korban bergegas menuju ke tempat pangkas rambut yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Saat mendatangi tempat cukur rambut itu, orang tua korban sempat mendengar suara wanita.

"Kemudian pelapor atau orang tua korban ini mengetuk pintu, namun yang menjawab laki-laki 'Ada apa, saya mau tidur'" jelasnya.

Karena penasaran dengan suara wanita di dalam tempat cukur rambut itu, akhirnya ayah korban mendobrak pintu. Betapa kagetnya sang ayah saat mendapati anaknya berlari tanpa celana.

"Setelah mendobrak pintu, pelapor melihat anaknya berlari kecil keluar dari pintu belakang tanpa mengenakan celana," katanya.

Sementara itu, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang. Sang ayah langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka Faizal di Tanjung Pisang, Tasik Putri, Kepulauan Meranti, pada Selasa (27/5) siang.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali mencabuli korban di waktu yang berbeda," tuturnya.

Saat ini tersangka diamankan polisi di Polres Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Masih Dibuka, Uji Publik Hoegeng Awards 2025 Diwarnai Ragam Testimoni Publik

15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Uji publik Hoegeng Awards 2025 masih dibuka dan masyarakat bisa memberikan informasi terkait 15 polisi kandidat calon penerima penghargaan tersebut. Selama uji publik berlangsung, banyak informasi yang diterima dari masyarakat dengan berbagai macam cerita.

Proses uji publik Hoegeng Awards 2025 telah dibuka sejak Minggu, 11 Mei 2025. Masyarakat masih bisa memberikan informasi tentang 15 kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 yang telah dipilih oleh Dewan Pakar. Redaksi menjamin kerahasiaan identitas pembaca detikcom yang mengirimkan informasi tersebut.

Masukan bisa dikirim ke email redaksi@detik.com dengan subjek Hoegeng Awards 2025 dan menyertakan dokumen atau data pendukung. Jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Panitia dan Dewan Pakar tidak menerima segala bentuk penggalangan dukungan dalam uji publik Hoegeng Awards 2025.

Kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 telah dipilih oleh Dewan Pakar dalam rapat di Menara Bank Mega, Kamis (8/5/2025) lalu. Adapun Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Hingga Rabu (28/5/2025), redaksi detikcom telah menerima dua ratusan email dari masyarakat. Mereka memberikan informasi tambahan terkait 15 besar Hoegeng Awards 2025.

Informasi tentang 15 polisi teladan ini datang dari masyarakat yang tinggal dekat dengan para kandidat, tokoh LSM yang pernah bekerja bareng dengan kandidat, pimpinan Kementerian/Lembaga, kepala daerah, dan mantan kepala daerah. Mayoritas informasi yang masuk bernada positif.

Masyarakat banyak memberikan kesaksian tentang aksi-aksi dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025, yang berdampak positif untuk lingkungan sekitarnya dan institusi Polri. Mereka pun mendukung jagoannya agar terpilih menerima Hoegeng Awards 2025.

Berikut 15 polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

Polisi Berintegritas
- AKBP Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Kompol Reny Arafah (Siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri), baca di sini
- Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri), baca di sini

Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan
- Kombes Retno Prihawati (Atase Polri di KBRI Manila), baca di sini
- Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri), baca di sini
- AKBP Ni Made Pujewati (Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Berdedikasi
- Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku), baca di sini
- Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur), baca di sini
- Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat), baca di sini

Polisi Inovatif
- Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalsel), baca di sini
- ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda), baca di sini
- ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten), baca di sini

Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
- Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua), baca di sini
- Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah), baca di sini
- Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan), baca di sini

Hoegeng Awards sejak awal digelar melibatkan masyarakat. Lewat uji publik ini, pembaca detikcom dan masyarakat diharapkan bisa memberi masukan informasi mengenai sisi positif maupun sisi negatif dari 15 kandidat Hoegeng Awards 2025. Sertakan data atau dokumentasi pendukung untuk mempermudah tindak lanjut.

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20). Ketiganya menjual obat keras tanpa izin tersebut dengan modus penyamaran toko sembako.

"Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Rihold menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 833 butir obat keras. Dia menyebutkan peredaran obat keras ini diketahui dari adanya laporan masyarakat.

"Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari ratusan butir obat keras yang diamankan, ada sebanyak 833 warga terselamatkan jika dihitung satu orang mengkonsumsi satu butir. Dia mengatakan obat keras ini jika dikonsumsi dapat merusak tubuh.

Dia mengatakan para pelaku pun kini disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia menjelaskan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Terungkap di Sidang, 7 'Pasal Anestesi' PPDS Undip Tak Boleh Dibantah Junior

Terdakwa kasus pemerasan di PPDS Undip, Zara Yupita Azra, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Jakarta - Adanya doktrin dari senior berupa 'pasal anestesi' terungkap dalam sidang perdana kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ada 7 pasal yang harus dipatuhi junior.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika menyatakan bahwa aturan tak tertulis itu disampaikan langsung oleh terdakwa Zara Yupita Azra yang saat itu merupakan kakak pembimbing angkatan 77 melalui Zoom Meeting pada Juni 2022.

"Zara Yupita Azra secara eksplisit menyampaikan dan memerintahkan agar angkatan 77 menghafal dan melaksanakan pasal anestesi dan tata krama anestesi yang bersifat dogmatis dan harus ditaati tanpa boleh dibantah," kata Shandy di PN Semarang, dilansir detikJateng.

Isi pasal anestesi dan tata krama anestesi tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang menekankan hirarki kekuasaan absolut dari senior terhadap junior. Hal itu membuat junior terpaksa tunduk kepada senior.

Adapun isi pasal anestesi itu diungkap oleh Shandy di persidangan. Ada 7 pasal dalam aturan yang kental dengan arogansi senior itu.

Adapun isi aturan tersebut adalah:

1. Senior selalu benar,
2. Jika senior salah, kembali ke Pasal 1
3. Hanya ada 'ya' dan 'siap'
4. Yang enak hanya untuk senior
5. Jika junior dikasih enak, tanya kenapa
6. Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami
7. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi

"Pasal satu, senior selalu benar. Dua, bila senior salah, kembali ke pasal 1. Tiga, hanya ada 'ya' dan 'siap'. Empat, yang enak hanya untuk senior. Lima, bila junior dikasih enak, tanya kenapa. Enam, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami. Tujuh, jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi?" papar Shandy.

Selain itu, tata krama anestesi juga dijabarkan sebagai aturan interaksi sosial antarangkatan yang membatasi komunikasi dan mempertegas relasi kuasa.

"Tata krama anestesi, satu, selalu sebutkan izin bila bicara dengan senior. Dua, semester nol hanya boleh bicara dengan semester satu. Dilarang keras bicara dengan semester di atasnya kecuali senior yang bertanya langsung. Tiga, biar kenal dengan senior atau teman akrab senior di IBS atau instalasi bedah sentral, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas," urainya.

Shandy menyatakan, doktrin ini bukan sekadar formalitas, tapi dilaksanakan dalam bentuk konkret. Angkatan 77 diwajibkan memenuhi permintaan senior, termasuk menyediakan makan prolong alias makanan malam untuk residen senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di RSUP dr Kariadi setelah pukul 18.00 WIB.

"Proses penyediaan makanan makan prolong ini merupakan implementasi langsung dari doktrin yang enak hanya untuk senior dan bila junior dikasih enak (harus) tanya," kata Shandy.

Selama enam bulan, angkatan 77 merogoh kocek hingga total Rp 766 juta demi memenuhi kewajiban makan prolong. Dana itu ditransfer dari rekening Aulia sebanyak Rp 494 juta dan dari rekening teman angkatannya, Rp 272 juta.

Selain makan prolong, Shandy juga mengungkap pembayaran Rp 98 juta untuk joki tugas yang dibayarkan Aulia kepada dua joki. Angkatan 77 disebut diminta membayar pihak ketiga untuk mengerjakan tugas-tugas akademik seniornya.

"Total (transfer pembayaran ke pihak ketiga) Rp 98.058.500," ungkap Shandy.

Dalam forum evaluasi Juli 2022, Zara juga diduga memberikan hukuman berdiri selama satu jam kepada angkatan 77, termasuk Aulia. Mereka difoto dan laporan dikirim ke grup.

"Mengumpulkan angkatan 77 di basecamp 76 setiap mereka melakukan kesalahan di mana angkatan 77 diberikan hukuman berupa berdiri kurang lebih selama 1 jam dan difoto. Foto tersebut kemudian dilaporkan kepada grup 23 anestesi," paparnya.

"Setelah hukuman berdiri, angkatan 77 dipersilakan duduk untuk dilakukan evaluasi dari jam 02.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB," lanjutnya.

Shandy menyebut ancaman kepada Aulia juga disampaikan secara langsung oleh Zara.

Ikuti Retret KTT Ke-46 ASEAN, Prabowo Dorong Resolusi Damai Konflik Myanmar

Prabowo di KTT ASEAN (Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengikuti retret KTT ke-46 ASEAN yang membahas khusus konflik Myanmar. Dalam sesi itu, Prabowo mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan krisis Myanmar demi memperkuat kerja sama kawasan.

"Ini dalam rangka menyelesaikan konflik yang ada di sana dan juga bagaimana kawasan ini, bagaimana ASEAN ini menghadapi situasi perubahan, situasi geoekonomi yang terjadi," kata Menlu Sugiono dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/5/2025).

Menlu Sugiono (Firda/detikcom)

Selain mengikuti rangkaian pertemuan KTT, Sugiono mengungkap pertemuan bilateral antara Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Laos Sonexay Siphandone serta PM Singapura Lawrence Wong. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya peningkatan kerja sama, terutama di sektor ekonomi.

"Dalam pembicaraan di kedua pertemuan bilateral tersebut, beliau menyampaikan bahwa perlu ada peningkatan hubungan kerja sama, khususnya di sektor-sektor ekonomi, sehingga tadi apa yang disampaikan pada saat KTT, pleno itu benar-benar bisa secara konkret dilaksanakan," tambahnya.

Sugiono melanjutkan bahwa rangkaian KTT ASEAN akan berlanjut pada hari kedua dengan berbagai agenda penting, seperti misalnya pertemuan ASEAN dengan Gulf Cooperation Council (GCC).

"Kemudian pertemuan antara ASEAN, GCC, dan juga China. Besok (hari ini) acaranya masih cukup panjang," tuturnya.

Jeratan Tersangka bagi Ketua GRIB Tangsel: Perkara Lahan hingga Narkoba

Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Taufiq S/detikcom)

Jakarta - Sebanyak 17 orang ditangkap terkait pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT yang turut ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pendudukan lahan BMKG dan narkoba.

MYT turut ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Terkini, 15 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan oleh polisi.

Selain MYT, seorang warga berinisial Y juga ditetapkan tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran.

"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.

"Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ucapnya.

Peran 2 Tersangka
Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG. (Taufiq/detikcom)

Kedua tersangka itu ditahan dan masih diperiksa intensif penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap peran warga yang mengaku ahli waris lahan tersebut.

"Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. MYT juga meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.

"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," katanya.

Kasus pendudukan lahan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat BMKG. Polda Metro Jaya kemudian melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum itu berlanjut hingga penangkapkan sejumlah orang dan penetapan tersangka.

Residivis dan Positif Narkoba
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Dok. Polda Metro)

Polisi mengungkapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel MYT positif menggunakan narkoba. MYT juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba beberapa tahun lalu.

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5).

Polisi mengusut 2 kasus tersebut secara paralel. Polisi mendalami kasus MYT terkait dugaan pendudukan lahan BMKG dan narkoba tersebut.

"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucapnya.

Polisi mengungkap MYT pernah dipenjara terkait kasus narkoba pada 2021. MYT ditangkap polisi terkait narkoba pada 2021 masih di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek PUPR OKU ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ke pengadilan. (dok. KPK)

Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kami Tim Jaksa, Kemarin (26/5), telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Jaksa KPK Rahmat Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Para terdakwa kini juga telah diserahkan penahanannya kepada jaksa di Palembang. Proses pemindahan dikawal ketat oleh pengawal KPK.

"Berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan Terdakwa ke Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang, " tuturnya.

"Selama proses persidangan pun nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel," tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Polda Metro Pantau Lahan BMKG Pastikan Proyek Gedung Arsip Berjalan Lancar

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: dok. Polda Metro)

Jakarta - Polisi mengamankan belasan orang terkait penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pihak kepolisian akan terus melalukan pemantauan dan memastikan proyek pembangunan gedung arsip berjalan lancar.

"Yang menjadi catatan terkait tindak lanjut daripada penanganan kasus di BMKG, bahwa Polda Metro maupun Polres Tangerang Selatan terus akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebagai informasi, lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dikuasi ormas GRIB Jaya. BMKG saat itu hendak melaksanakan proyek gedung arsip di lokasi, tetapi dihentikan paksa oleh ormas GRIB Jaya

Sebanyak 17 orang kemudian diamankan polisi pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang itu terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.

Saat itu, polisi juga menemukan indikasi terjadinya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota GRIB Jaya kepada pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ucap dia.

Para pedagang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya hingga mereka dapat berjualan di atas lahan BMKG itu. Penindakan terhadap para pelaku tersebut diharapkan membuat BMKG dapat melanjutkan lagi pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti.

"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," katanya.

2 Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 0rang itu dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel," kata Ade Ary secara terpisah.

Sementara itu, 15 orang lainnya saat ini telah dipulangkan.

Ketua GRIB Jaya Positif Narkoba
Selain itu, Kombes Wira mengungkap Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel positif narkoba. Polisi mengusut bersamaan kasus dugaan pendudukan lahan BMKG dan narkoba dengan tersangka Ketua GRIB Jaya Tangsel.

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucapnya.

5 Tahun Ormas Trinusa Pungli di SGC Bekasi Raup 5,8 M, Ketum Dapat Jatah

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: dok. Polda Metro)

Jakarta - Polisi mengungkapkan ormas Trinusa meraup Rp 5,8 miliar dari hasil pungli pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi selama 5 tahun beroperasi. Uang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka, termasuk ke Ketua Umum Trinusa.

"Dimana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).

Wira menjelaskan bahwa dalam satu hari, para pelaku bisa memeras pedagang sebanyak dua kali. Pasar tersebut buka mulai malam hari hingga pagi.

"Pasar tersebut bukanya malam hari yaitu dari jam 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kutipan tersebut dilakukan dua kali dalam sehari," jelasnya.

Wira memaparkan jumlah yang diperoleh pelaku dalam setiap kali melakukan pemerasan. Pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 juta dalam sehari.

"Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku memeras pedagang dengan cara-cara mengintimidasi. Mereka juga kerap mengancam sehingga membuat para pedagang ketakutan.

"Sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku," ucapnya.

Dalih Uang Keamanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya.

Di pasar tersebut, kata Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.

"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.

"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.

Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.

"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis," tuturnya.

Polisi: Tersangka Jual Pipa Rokok Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook

Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/mediajakarta)

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus empat tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal sebagai satwa yang dilindungi. Para pelaku menjual gading gajah tersebut melalui Facebook hingga TikTok.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat tersangka itu adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Keempatnya ditangkap di kawasan Sukabumi hingga Jakarta.

"Pada TKP yang pertama, yaitu tersangka IR dan EF telah kedapatan oleh penyidik Dittipidter maupun dari Satresmob diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Keduanya menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi dengan menggunakan media sosial TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Dia menjualnya dengan harga bervariasi.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran. Barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT," jelasnya.

Sedangkan tersangka SS memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.

"Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp 1.200.000," jelas Nunung.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut dia.

Kemudian JF menjual pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,

"(JF) Mempunyai empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, kemudian 175, dan 195 yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain," urai Nunung.

JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.

"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.

"Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bijinya. Jadi ini yang laku, yang banyak laku terjual.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar yang terbuat dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa yang juga dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Meski begitu Nunung menyebut belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal itu bernilai Rp 2,3 Miliar.

"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," ucap Nunung.

"Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen," imbuh dia.

Nunung memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

"Penindakan ini bukan akhir, ini melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi," pungkasnya.

Tak Ada Catatan Sengketa di Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

Foto: Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG. (Taufiq/mediajakarta)

Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek status lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diakui ormas GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Nusron menyebut lahan BMKG itu tak memiliki catatan sengketa.

"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5/2025).

Nusron mengatakan aneh bila lahan BMKG itu ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya di Tangsel.

"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan. "Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," imbuhnya.

Seperti diketahui, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangsel, Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Pantauan detikcom di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.

Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.

Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Laporan BMKG ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.