Dukun Palsu di Jakarta Tipu Siswi Modus Pindahkan Janin, Korban Rugi Rp 1 M

Jajaran Satuan Reskrim Polres Jakarta menangani kasus penipuan oleh dukun palsu.(mediajakarta)

Jakarta - Polisi menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan di Jakarta, Jawa Timur. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Jakarta AKP Joko Santoso mengatakan pelaku merupakan perempuan berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar.

"Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang," ujar AKP Joko dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/5/2025).

Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban warga Panekan, Kabupaten Jakarta, dengan meyakinkan bahwa ia memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta bayaran Rp 540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin tersebut. Namun, hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa dipindah tak kunjung terjadi. Korban lalu meminta uang dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya. Pelaku mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban, yang sudah telanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp 535 juta.

"Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp 1,075 miliar," kata Joko.

Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Jakarta akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp 6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

No comments:

Post a Comment