Sindikat Uang Palsu di Jogja Terbongkar, Pelaku Ngaku Dipasok dari Kalibat

Polisi membongkar praktik pengedaran uang palsu di DIY. Lima pelaku ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)

Yogyakarta - Polisi menangkap lima orang sindikat peredaran uang palsu di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Tersangka memperoleh uang palsu itu dari seseorang di Kalibata, Jakarta Selatan.

Para tersangka yang ditangkap adalah pria inisial DA (46) dan RI (40), warga Kasihan, Bantul, serta pria inisial DP (43), warga Kota Jogja. Para pelaku ditangkap oleh jajaran Polresta Kota Jogja.

Kemudian dua tersangka lain adalah SKM (52) dan IAS (30), warga Srumbung, Magelang. Keduanya ditangkap petugas Polsek Turi.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio mengatakan kasus ini dilaporkan pada Sabtu (5/4). Awalnya, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja.

Pemilik toko kemudian curiga dengan uang yang digunakan dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku DP akhirnya ditangkap pada 15 April.

"Laporan tanggal 5 April itu, itu mendapatkan 1 lembar (uang palsu pecahan Rp 100 ribu) dari Saudara DP. DP bisa kita amankan," kata Probo saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Kamis (24/4/2025).

Probo mengatakan penangkapan itu kemudian dikembangkan dan polisi bisa menangkap pelaku inisial RI, yang menjual uang palsu kepada DP.

"Kemudian DP mengaku mendapat dari RI. Dia membeli Rp 400 ribu mendapat delapan lembar," jelas dia.

Kepada polisi, RI mengaku mendapat uang palsu itu dari pelaku inisial DA. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap DA.

"RI ini membeli Rp 650 ribu mendapatkan 13 lembar (uang palsu) dari DA. Kemudian DA bisa kita amankan," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, DA ternyata membeli uang palsu itu dari seseorang di Kalibata, Jakarta, pada Maret 2025. Probo bilang jumlah uang palsu yang diterima tiga kali lipat dari harga beli.

DA, kata Probo, membeli seribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan harga Rp 30 juta. Dalam praktiknya, hanya seratus lembar yang diedarkan. Sedangkan 900 lembar lainnya dimusnahkan oleh pelaku.

"DA membeli kurang lebih bulan Maret, sebanyak Rp 30 juta. Dia mendapatkan seribu lembar. Dari seribu lembar ini, 900 lembar menurut DA kualitasnya jelek, akhirnya dimusnahkan, dibakar. Tapi yang seratus lembar itu sudah telanjur diedarkan, sebagian sudah dibeli RI tadi," jelas dia.

No comments:

Post a Comment