Polda Jakarta Tangkap Kurir Sabu Rp 12,8 M Jaringan Narkoba Internasional

Polda Riau menggagalkan narkoba senilai Rp 12,8 miliar di Jakarta. Sabu tersebut akan dikirim ke Surabaya. (Mei Amelia/mediajakarta)

Jakarta - Polda Riau menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 12,8 miliar di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir jaringan internasional.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut merupakan komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku narkoba.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Tidak boleh ada pelaku narkoba yang main-main di Riau," tegas Brigjen Jossy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Pada kesempatan yang sama Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan terhadap kurir narkoba ini berawal dari informasi yang diterima akan adanya penyelundupan narkoba di wilayah Jakarta, pada 21 April 2025. Tim opsnal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan undercover.

"Dari pengungkapan ini disita narkotika jenis sabu, awal disita 13 paket besar, setelah disita dan ditimbang seberat 12,82 kilogram," ujar Kombes Yudha.

Yudha mengatakan pengungkapan narkoba senilai Rp 12,8 miliar ini menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

"Dari penyitaan barang bukti seberat 12,82 kg ini apabila beredar di masyarakat nilainya sekitar 12,8 miliar. Dari pengungkapan sabu ini kita berhasil menyelamatkan 64.134 jiwa apabila sabu ini beredar di masyarakat," katanya.

Tersangka berinisial H ini awalnya berangkat dari Madura. Dia mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput sabu di Malaysia.

"Tersangka dijanjikan Rp juta apabila berhasil kirim ke Surabaya," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment